Bansos Digunakan untuk Beli Rokok, Menko PMK dan Mensos Angkat Bicara

29 Desember 2020, 19:59 WIB
Ilustrasi uang bansos. /Unplash/Mufid Majnun

 

PORTAL PAPUA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Menko (PMK) Muhadjir Effendy, didampingi Menteri Sosial Tri Rismaharini menegaskan, dana bantuan sosial (bansos) tidak boleh digunakan untuk membeli rokok.

Penegasan tersebut diungkapkan sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Presiden Jokowi sudah mewanti-wanti penyalahgunaan dana bansos tersebut untuk membeli rokok.

Hal tersebut disampaikan seusai rapat terbatas dengan topik Persiapan Penyaluran Bantuan Sosial Tahun 2021, yang dipimpin langsung oleh Presiden Jokowi, bertempat di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.

Baca Juga: Terbongkar, Ini Profil MYD dalam Kasus Video Syur 19 Detik Gisel Anastasia

Dalam rapat terbatas itu, direncanakan akan mulai menyalurkan berbagai skema bantuan sosial (bansos) mulai 4 Januari 2021 mendatang.

Sejumlah bantuan yang akan disalurkan antara lain Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) untuk 18,8 juta penerima dengan indeks penerima manfaat adalah Rp200.000 per bulan untuk Januari sampai dengan Desember.

Selanjutnya untuk Program Bantuan Sosial Tunai (BST) pada 2021 ditargetkan untuk 10 juta orang penerima termasuk di Jabodetabek yang disalurkan oleh PT Pos Indonesia dengan indeks bantuan per bulannya adalah Rp300.000 bagi setiap penerima manfaat pada Januari-April 2021.

Baca Juga: Cara Cepat Cairkan BLT UMKM Tahap 2 Rp2,4 Juta, Cek Syarat-syaratnya Sekarang!

Untuk pengunaan Bantuan Langsung Tunai (BLT), Muhadjir meminta kepada keluarga penerima manfaat untuk mematuhi sesuai dengan pedoman yang telah diterbitkan oleh Kementerian Sosial, antara lain untuk memenuhi kebutuhan yang berkaitan dengan masalah pangan.

"Untuk (penerima) BLT saya minta keluarga penerima manfaat mematuhi pedoman yang diterbitkan Kemensos antara lain untuk pangan dan tidak digunakan untuk membeli rokok, sekali lagi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk membeli rokok," tambah Muhadjri, dikutip dari ANTARA.

Di samping itu, masih ada Program Keluarga Harapan (PKH) yang ditujukan untuk 10 juta penerima manfaat dengan penyalur Bank Himbara, yang akan diberikan dalam 4 tahap, yaitu Januari, April, Juli dan Oktober.

Baca Juga: Di Saat Gisel Ramai Dibicarakan, Ini Unggahan Gading Marten yang Menarik Respon Netizen

Sementara menurut Menteri Sosial, Tri Rismaharini, ia akan membuat sistem agar penerima bantuan tidak menggunakan uang bantuan untuk membeli rokok.

"Kami akan pantau, kami akan pantau karena Insya Allah bulan Februari kami sudah akan menyiapkan alat agar kami mengetahui belanja apa saja yang akan digunakan, dengan uang itu dibelanjakan untuk apa saja," tambah Risma.

Ia berharap bantuan dibelanjakan untuk benar-benar bahan sembako dan bukan malah barang yang malah akan merusak kesehatan seperti rokok.

Baca Juga: Tak Ingin Kena Denda, Warga Dubai Harus Penuhi Beberapa Syarat Guna Gelar Pesta Tahun Baru 2021

"Jangan kemudian karena beli rokok dan kemudian menjadi sakit," ungkap Risma.

Risma juga berjanji akan melakukan evaluasi secara reguler terhadap dana bansos yang disalurkan untuk masyarakat.

"Instruksi Bapak Presiden adalah tidak ada penggunaan untuk pembelian rokok, kami akan bicarakan bila hal itu terjadi kami akan lakukan evalusi untuk penerima bantuan karena sekali lagi jangan sampai bantuan ini untuk kesehatan tapi malah jadi ada masalah karena digunakan untuk rokok," tegas Risma.****

 

Author: Elvis Romario

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler