Jelang Pencoblosan 14 Februari 2024, Pemkab Jayapura Larang Miras Untuk Ciptakan Suasana Damai

- 7 Februari 2024, 07:00 WIB
Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP.,
Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP., /Pemkab Jayapura/

PORTAL PAPUA -  Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Jayapura melarang konsumsi dan juga peredaran minuman beralkohol di wilayah itu selama pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 sebagai upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif.


"Kami dari Pemerintah Kabupaten Pemkab sejak pertemuan dengan tokoh-tokoh masyarakat dan Polres Jayapura, disitu ada imbauan untuk tidak boleh konsumsi miras (minuman keras), tidak menjual atau melakukan peredaran miras yang oplosan, boplas dan lain sebagainya. Itu dihentikan dan ditiadakan, sehingga kita semua mendukung pemilu yang aman dan damai, serta bermartabat bagi masyarakat di Kabupaten Jayapura," demikian kata Sekda Kabupaten Jayapura, Dr. Hana S. Hikoyabi, M.KP., kepada wartawan media online ini, kemarin.


Hana Hikoyabi mengatakan, imbauan untuk melarang konsumsi dan juga peredaran miras berdasarkan pertemuan antara unsur Forkompimda dengan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, perwakilan Paguyuban dan dihadiri Pemda Kabupaten Jayapura yang digagas oleh Polres Jayapura.


"Kami berkomitmen untuk melarang penjualan miras dan konsumsi miras di Kabupaten Jayapura, sehingga kita bisa mengurangi berbagai masalah sosial yang ditimbulkan akibat mengonsumsi miras. Instruksi itu akan kami keluarkan saat menghadapi pemilu serentak dalam bentuk imbauan atau edaran," katanya.


"Tujuan kami adalah bagaimana menciptakan situasi Kabupaten Jayapura aman dan kondusif, serta menjaga kerawanan sosial yang berpotensi terjadi," tambah perempuan yang pernah menjabat sebagai Kepala Bappeda Kabupaten Jayapura ini. (Fan)

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x