Pj Bupati Triwarno Purnomo Tegaskan Tidak Ada PAD Miras untuk Kabupaten Jayapura

- 9 Januari 2024, 16:56 WIB
Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si (Tengah)
Pj Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si (Tengah) /



PORTAL PAPUA - Persoalan minuman keras (Miras) sudah menjadi sumber masalah di semua daerah yang ada di Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura.
"Berbagai permasalahan terjadi seperti kasus di Kampung Karya Bumi-Besum, Distrik Namblong beberapa waktu lalu itu pemicunya dari miras. Untuk itu, perlu menjadi perhatian kita bersama. Disini peran dari Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat sangat penting untuk mengingatkan umat atau masyarakat tentang bahaya mengkonsumsi miras," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jayapura, Mustofa kepada wartawan usai pembukaan Seminar Kebangsaan dan Keagamaan, kemarin di Kota Sentani, Kabupaten Jayapura.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Bupati Jayapura, Triwarno Purnomo, S.STP., M.Si., mengatakan, minuman keras tidak menjadi sumber pendapatan untuk daerah yang dijuluki Bumi Khenambay Umbay itu.
Bahkan orang nomor satu di Kabupaten Jayapura ini mengklaim, peredaran minuman memabukkan itu tidak menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Jayapura.
"Tidak ada PAD miras untuk Kabupaten Jayapura. Kalau di Kabupaten Jayapura inikan imbas saja, karena ijin (miras) itu ada di kota (Jayapura) sana. Mereka hanya lintas-lintas kabupaten saja," ucap Triwarno Purnomo dengan tegas.

Untuk itu, Bupati Triwarno meminta kepada seluruh toko atau penjual miras di Kabupaten Jayapura tutup, karena di daerah ini sudah ada peraturan daerahnya yang mengatur tentang pelarangan perdagangan, penjualan dan penjualan, serta mengkonsumsi miras di daerah ini.
"Saya minta kepada para penjual miras di daerah ini agar berhenti berjualan. Apalagi di daerah ini kita ini sudah ada perda tentang miras. Kalau masih membandel, saya akan perintahkan kepada Satpol PP untuk melakukan tindakan tegas," pintanya.
"Saya juga imbau kepada masyarakat kalau masih menemukan adanya tempat penjualan atau peredaran miras yang tidak mempunyai ijin, agar segera melapor kepada pihak aparat keamanan biar langsung kita tutup tempat usahanya," tambah Triwarno Purnomo.
Sebelumnya, sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda mendesak Pemda Kabupaten Jayapura dan aparat kepolisian untuk menghentikan peredaran minuman keras (Miras) yang dianggap sebagai penyebab tingginya angka kriminalitas dan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Kabupaten Jayapura.

Tuntutan itu disampaikan Reynaldi David Tokoro selaku Ketua Forum Penyelamatan Masyarakat Kabupaten Jayapura dari Bahaya Miras, kepada wartawan media online ini usai melakukan pertemuan bersama sejumlah tokoh di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, 2 Januari 2024 lalu. (Fan)

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x