Sejumlah Tokoh di Kabupaten Jayapura Ancam Tutup Penjualan Miras

- 4 Januari 2024, 18:28 WIB
Nampak sejumlah tokoh melakukan pertemuan guna membahas peredaran dan penjualan minuman keras (Miras) tak berizin yang banyak beredar di Kabupaten Jayapura
Nampak sejumlah tokoh melakukan pertemuan guna membahas peredaran dan penjualan minuman keras (Miras) tak berizin yang banyak beredar di Kabupaten Jayapura /

PORTAL PAPUA- Dari Pertemuan yang Dilakukan Sejumlah Tokoh Guna Membahas Peredaran Miras Pasca Kericuhan di Kampung Karya Bumi-Besum, Sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda mendesak Pemda Kabupaten Jayapura dan aparat kepolisian untuk menghentikan peredaran minuman keras (Miras) yang dianggap sebagai penyebab tingginya angka kriminalitas dan kecelakaan lalulintas (Lakalantas) di Kabupaten Jayapura.

Tuntutan itu disampaikan Reynaldi David Tokoro selaku Ketua Forum Penyelamatan Masyarakat Kabupaten Jayapura dari Bahaya Miras, kepada wartawan media online ini usai melakukan pertemuan bersama sejumlah tokoh di Kota Sentani, Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura, Selasa, 2 Januari 2024.

Reynaldi David Tokoro menuturkan, berbicara mengenai bahaya minuman keras (Miras) ini sangat perlu, karena menyangkut banyak masalah yang terjadi di daerah ini akibat Miras.
"Jadi, masalah miras ini menyangkut masalah nyawa yang telah merenggut dua (2) orang saudara kami. Yakni, (Alm) Serka Lamhot Sianturi ditabrak saat berolahraga pagi oleh pengemudi roda empat usai mengonsumsi miras dan (Alm) Daud Bano dibacok hingga meninggal dunia akibat dipengaruhi miras saat menghadang (oknum) anggota TNI yang hendak pulang dinas," tuturnya.

Terkait dua catatan kejadian ini, pria yang akrab disapa RDT ini menyampaikan, bahwa pihaknya akan meminta kepada Kapolda Papua dan Pangdam agar bisa mengontrol kebawah termasuk pihaknya akan memberikan catatan ini, baik kepada pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh adat dan tokoh pemuda yang ada di Kabupaten Jayapura," bebernya.
"Ini dilakukan untuk apa, karena ingin menjaga Kabupaten Jayapura ini tetap aman dan kondusif dari pengaruh bahayanya mengonsumsi miras," ujarnya menambahkan.
Berkenaan dengan kondisi yang terjadi hari ini di Kabupaten Jayapura, yakni ada krisis kemanusiaan di daerah ini. Sehingga menimbulkan keprihatinan dari semua komponen masyarakat yang ada di Bumi Khenambay Umbay.
"Malam ini kami bersama sejumlah tokoh yang tergabung dalam Forum Kepedulian Masyarakat Kabupaten Jayapura dalam tindakan penyelamatan dari bahaya miras, yang mana menjadi momok menakutkan hingga sudah membawa (menelan) korban jiwa dengan beberapa kasus yang telah terjadi di daerah ini. Pertama, kasus kecelakaan lalulintas yang dialami oleh (Alm) Serka Lamhot Sianturi ditabrak oleh pengemudi mobil dalam pengaruh miras pada 19 Oktober 2022 lalu," ungkapnya.
"Kemudian yang kedua, pada 1 Januari 2024 kemarin juga menimpa kepada saudara (Alm) Daud Bano di Kampung Karya Bumi-Besum. Sehingga hal ini juga menimbulkan keprihatinan bagi kami semua yang ada di daerah ini," sambung RDT.

Karena itu, kata Reynaldi, pihaknya melakukan pertemuan guna duduk bersama dengan menghadirkan sejumlah tokoh seperti tokoh gereja/agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan dihadiri oleh salah satu Anggota DPRD Kabupaten Jayapura.
"Harapan kami, dengan adanya pertemuan ini bisa melahirkan ide-ide konkrit untuk bagaimana bisa melakukan penyelamatan. Baik itu, kepada semua masyarakat yang ada disini dan terlebih kedepannya kepada generasi muda atau anak-anak kita yang ada di daerah ini. Karena bahaya miras ini tidak hanya berdampak kepada orang dewasa saja, tetapi juga berdampak kepada psikologi anak-anak secara langsung," paparnya.
"Oleh sebab itu, perlu ada tindakan preventif. Dan dari pertemuan tersebut, memang ada langkah-langkah strategis yang akan kami ambil dalam waktu satu pekan kedepan. Karena hal ini terlalu mendesak, sehingga forum ini akan melakukan pertemuan lanjutan dengan menghadirkan tokoh-tokoh yang dianggap penting untuk mengambil keputusan di daerah ini seperti pak Pj Bupati Jayapura, pak Kapolres Jayapura dan pak Dandim Jayapura," tambahnya.

Lanjutnya menyatakan, Pj Bupati Jayapura, Kapolres Jayapura dan Dandim Jayapura harus bersinergi bersama dengan tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan dan pihak Paguyuban, untuk melakukan tindakan antisipasi akibat usai mengonsumsi miras.
"Karena berulang kali terjadi hal-hal yang sebenarnya kami takutkan juga dan membuat daerah ini tidak menjadi aman. Banyak sekali pembatas jalan maupun tiang-tiang listrik ditabrak, merupakan buntut dari kecelakaan lalulintas yang diakibatkan dari pengendara atau pengemudi yang dalam pengaruh miras. Seandainya tiang listrik atau pembatas jalan itu manusia yang ditabrak, tentunya kita di daerah ini alami banyak korban jiwa. Oleh karena itu, perlu ada tindakan tegas dan juga inisiasi secara bersama untuk persoalan peredaran miras ini," ujarnya.

Sebab itu, katanya, "Kami harap dalam satu pekan kedepan sudah bisa melakukan pertemuan kembali dengan tokoh-tokoh penting yang ada di daerah ini guna menindaklanjuti bagaimana ketegasan dari pihak pemerintah daerah bersama semua unsur Forkompimda, untuk melihat peraturan daerah atau perda yang sudah ada dan juga telah ditetapkan di daerah ini,".
"Akan tetapi, bagaimana perda tentang pembatasan peredaran Miras ini diterapkan atau penjabarannya di lapangan. Karena sampai saat ini, kami masih saja melihat toko-toko dan kios-kios secara terang-terangan dan langsung menjual miras yang telah dilarang beredar di daerah ini," cetusnya.
"Kalau memang tidak ada pajak (PAD) atau retribusi dari miras kepada Pemda, kenapa masih bebas diperjualbelikan secara terang-terangan. Dan, itulah yang menjadi pertanyaan kami. Sehingga kami disini berkumpul untuk membahas kapan melakukan aksi untuk menutup aktivitas penjualan miras. Jadi, pemerintah daerah harus melakukan tindakan kepada para penjual melalui Satpol PP dan dibackup oleh aparat keamanan dalam hal ini TNI-Polri untuk pengawasan, jika masih melakukan penjualan langsung ditangkap," tegasnya menambahkan.

Desakan serupa juga disampaikan sejumlah perwakilan tokoh-tokoh, perwakilan Paguyuban kemasyarakatan bersama salah satu anggota DPRD Kabupaten Jayapura yang hadir dalam pertemuan membahas masalah Kamtibmas di Bumi Khenambay Umbay.
Yakni, Ketua FPK Kabupaten Jayapura Manasse Bernard Taime, Ketua Flobamora Kabupaten Jayapura Ferianto Raga Lawa, Ketua ASBS Jhon Mauridz Suebu, perwakilan Tokoh Agama Pdt. Yohanes Lenga, perwakilan Pemuda IKT Kabupaten Jayapura Roni Ramba Bulo, perwakilan Tokoh Agama Pdt. Nicky Yoku, perwakilan Perempuan IKT Kabupaten Jayapura Yuli Sanda, Pemuda PAM Gereja Roberto Mofu, Ketua GAMKI Kabupaten Jayapura Daniel Yoku dan juga dihadiri oleh Kasat Intel Polres Jayapura Iptu John Itlay.

Menanggapi semua desakan dari sejumlah tokoh tersebut, Ketua Bapemperda Kabupaten Jayapura Sihar Lumban Tobing kembali menegaskan, bahwa di Kabupaten Jayapura sudah ada peraturan daerah (Perda) tentang minuman beralkohol, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Jayapura Nomor 9 Tahun 2014 tentang Minuman Beralkohol, itu masih berlaku dan belum pernah dicabut.
"Terkait dengan masalah miras, kita semua tahu bahwa tadi pagi di media sosial berupa grup-grup WhatsApp sangat ramai dibicarakan tentang miras. Karena masalah miras ini banyak membawa kematian. Kasus yang baru kemarin terjadi di Kampung Karya Bumi-Besum, juga adalah pengaruh miras yang menimbulkan banyak masalah termasuk penyalahgunaan narkoba dan seks bebas," ujar Sihar Tobing sapaan akrabnya.

Lebih lanjut pria yang juga Ketua Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) DPRD Kabupaten Jayapura ini menyampaikan, bahwa mengenai peredaran miras ini sudah ada peraturan daerahnya dan juga pembatasan yang bisa menjual miras Hany di hotel-hotel berbintang dan di bandara. Namun yang menjadi pertanyaan disini, kenapa bisa masih banyak penjual miras disini dan dapat diartikan penjualan miras inikan ilegal.
"Saya juga tidak terima kalau semua anggota dewan dikatakan diam terkait masalah miras ini. Karena saya pernah mengkritik bahwa tidak pernah ada larangan dari pemerintah daerah dan tidak pernah ada retribusi dari pendahulunya mengenai miras, itukan ilegal," beber pria yang juga Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Jayapura ini.
"Kita juga tidak bisa membuat daerah ini menjadi zero (nol) miras, karena bisa saja ada dari wilayah Kotamadya Jayapura. Namun kita bisa meminimalisir penjual miras dengan tindakan tegas dari pemerintah daerah menerapkan perda. Jika pemerintah daerah tidak bisa menutup penjualan miras di toko-toko atau kios-kios, terpaksa masyarakat harus masyarakat yang tutup," tukas Legislator Partai Golkar Kabupaten Jayapura ini. (Fan)

Editor: Fransisca Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x