Ketua KPU Papua, Steve Dumbon Minta Bupati dan Walikota Agar Proses Dana Hibah Pilkada ke KPU Setempat

- 24 September 2023, 12:01 WIB
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pilkada Serentak tahun 2024 di Jakarta
Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pilkada Serentak tahun 2024 di Jakarta /EJ/

PORTAL PAPUA  - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua minta para Bupati/Walikota untuk dapat melaksanakan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.9.2/435/SJ tertanggal 24 Januari 2023 tentang Alokasi Pilkada 40% tahap pertama paling lambat akhir November 2023.

Hal ini berkaitan dengan rencana waktu pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024 dimajukan dari tanggal 27 November 2024 menjadi bulan September 2024.

Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon kepada wartawan usai mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pilkada Serentak tahun 2024 di Jakarta mengatakan pemberian Dana Hibah Tahapan Pilkada Serentak merupakan tanggung jawab masing masing Kepala Daerah dalam menunjang jalannya Pilkada Serentak di Papua.

Menurut Steve , sesuai Undang undang, Tahapan Pilkada Serentak harus dilaksanakan minimal 10 bulan sebelum pelaksanaan Pilkada yakni apabila Pilkada Serentak dilaksanakan bulan September 2024, maka Tahapan Pilkada Serentak tahun 2024 akan dimulai pada bulan Desember 2023, maka Dana Pilkada sebesar 40% harus sudah dicairkan paling lambat akhir November 2023 agar menunjang proses tahapan Pilkada Serentak tersebut.

 

Penetapan waktu pelaksanaan Pilkada Serentak pada bulan September 2023 sdh disepakati antara DPR dan Pemerintah beberapa waktu lalu. Menindaklanjuti keputusan tersebut , Pemerintah bersama KPU dalam waktu dekat akan segera membahas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau tentang Pemilu Umum Kepala Daerah atau Pilkada Serentak di tanah air.

 

Setelah Perpu selesai dibahas dan ditetapkan, KPU RI juga akan segera menyusun Peraturan KPU tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024.

Sementara itu , Sekretaris Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Mauritz Panjaitan mengatakan tidak ada alasan bagi Kepala Daerah untuk tidak memberi dukungan kepada KPU berupa dana Tahapan Pilkada serentak 2024 karena sudah menjadi kewajiban bagi para Kepala Daerah seperti diatur didalam Undang Undangan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x