Legal Standing Tak Lengkap, Majelis KI Papua Menskor Sidang Sengketa Informasi

- 13 Juli 2022, 15:41 WIB
Is
Is /Istimewa

 

PORTAL PAPUA - Kembali majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua melakukan sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). Sidang ini berjalan lancar dan sesuai waktu yang telah ditentukan, yang dilaksanakan di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua, Entrop, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 7 Juli 2022 lalu.

“Persidangan ini merupakan pemeriksaan awal kedua, lanjutan sidang pemeriksaan awal pertama dalam Sengketa Register Nomor: 001/III/KI-Papua-PS/2022 antara Pemohon Nelson Yohosua Ondi dengan Termohon Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua,” jelas Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Wally, yang juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dalam rilisnya ke media, Rabu, 13 Juli 2022.

Baca Juga: Komisi Informasi Papua Sampaikan Badan Penyelenggara Pemilu Wajib Sampaikan Informasi Berkala

Menurut Andriani, dalam persidangan ini diperiksa kedudukan hukum atau legal standing pemohon untuk mengajukan PSI (Pasal 11 Ayat 1 huruf a, b, dan c). Juga legal standing termohon sebagai badan publik di dalam sengketa informasi (Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Terus juga terkait kewenangan Komisi Informasi (Pasal 6 Ayat 2 dan Ayat 4 Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PSI. Serta batas waktu pengajuan permohonan PSI (Pasal 13 Perki 1 Tahun 2013),” kata Andriani yang juga salah satu Majelis Komisioner dalam persidangan PSI ini.

Dalam sidang pemeriksaan awal kedua ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai sebagai Ketua Majelis Komisioner yang dibantu Andriani Wally dan Syamsuddin Levi, masing-masing sebagai anggota Majelis Komisioner. Sedangkan Mediator Komisioner, Henry Winston Muabuay dan Penitera Pengganti, Christy Sudarmo.

Sidang dibuka Wilhelmus Pigai sebagai Ketua Majelis Komisioner yang dilanjutkan pembacaan tata tertib oleh panitera pengganti. Ketua Majelis Komisioner menjelaskan kondisi sidang Pemeriksaan Awal Pertama mengenai ketidakhadiran pemohon dan telah melakukan pemeriksaan kedudukan hukum termohon.

Baca Juga: Ingin Kembalikan Persipura ke Liga 1, Inilah Tekat Brian Fatari

Selain itu, Wilhelmus menjelaskan syarat dan keabsahan kedudukan hukum atau legal standing pemohon dan termohon. Selanjutnya, menjelaskan kewajiban kedua pihak, termohon dan pemohon sesuai ketetuan perundang-undangan. Juga mengenai Perki tentang PSI.

Setelah itu, Wilhelmus mempersilakan Anggota Mejelis Komisioner, Andriani Wally melakukan pemeriksaan kedudukan hukum terhadap pemohon yang dibantu Majelis Komisioner lainnya dan Panitera Pengganti, Christy Sudarmo. Pada pemeriksaan kedudukan hukum pemohon, ternyata ditemukan Surat Kuasa Pemohon perlu diperbaiki dan dilengkapi.

Berdasarkan pemeriksaan kedudukan hukum termohon yang tak sesuai, Ketua Majelis Komisioner Wilhelmus Pigai mengimbau melengkapi kedudukan hukumnya dalam sidang berikutnya. Ketua Majelis kemudian menskor sidang Pemeriksaan Awal Kedua ini dengan mengetuk palu dua kali. Selanjutkan, sidang berikutnya akan dilanjutkan minggu depan.

Salah satu kuasa hukum termohon, Christian Pioh mengatakan, dalam sidang berikutnya pihaknya mengharapkan adanya keterbukaan apa saja yang dituntut pemohon, agar ada kepastian terkait apa saja yang dapat disiapkan.

Baca Juga: Dandim 1702/JWY Letkol Cpn Athenius MuripLepas 23 Prajurit Pindah Santuan

Selain itu, kata Christian, selaku kuasa hukum Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, pihaknya berharap dalam sidang ini ada keputusan seadil-adilnya. “Kami akan berupaya semaksimalnya memberikan informasi dalam proses sidang ini dengan bukti,” katanya.

Sedangkan pemohon, Nelson Yohosua Ondi, S.IP mengapresiasi adanya lembaga Komisi Informasi Provinsi Papua yang berdasarkan regulasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sehingga dapat membantu masyarakat dalam hal pelayanan terkait keterbukaan informasi publik.

“Saya harap ada edukasi ke masyarakat, sebab minimnya informasi membuat masyarakat berpikir ketika ingin mengakses informasi ke badan publik pemerintah, hal itu (informasi) tidak dapat diakses. Saya pun sangat mengapresiasi sidang hari ini, proses pembelajaran melengkapi administrasi,” jelas Nelson. ***

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x