Komisi Informasi Papua Sampaikan Badan Penyelenggara Pemilu Wajib Sampaikan Informasi Berkala

- 7 Juni 2022, 09:55 WIB
Foto bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai .
Foto bersama Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai . /KI Papua /

PORTAL PAPUA - Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai badan publik penyelenggara pemilu dan pemilihan, berkewajiban menyampaikan semua informasi pemilu dan pemilihan 2024 secara transparan sehingga kepercayaan publik tinggi untuk berpartisipasi dalam pemilu nanti.
Baca Juga: Komisi Informasi Papua Sampaikan Badan Penyelenggara Pemilu Wajib Sampaikan Informasi Berkala
Wilhelmus juga mengatakan, tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan peraturan pelaksanaannya. “Juga menetapkan Petunjuk Teknis Standar Layanan Informasi Publik dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan ajudikasi non litigasi,” katanya, Selasa, 7 Juni 2022.

Dalam menjalankan fungsinya, kata Wilhelmus, komisi informasi telah menetapkan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“PERKI ini merupakan salah satu produk hukum yang mengatur informasi pemilihan umum dan pemilihan, serta prosedur dan tahapan penyelesaian sengketa informasi pemilu dan pemilihan di komisi informasi,” terangnya.

Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 .
Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 .


PERKI Nomor 1 Tahun 2019, kata Wilhelmus, menjamin hak publik atas informasi pemilu dan pemilihan. Pada Pasal 6 ayat (1) dalam PERKI ini menetapkan kewajiban KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota mengumumkan secara berkala informasi pemilu dan pemilihan antara lain, hasil tiap tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilu, syarat calon dan pencalonan, program, prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan pemilu dan pemilihan (hak, kewajiban, kewenangan dan sanksi dalam penyelenggaraan pemilu).

Baca Juga: Dinas Pendidikan Papua Dorong Lulusan SMK Buka Lapangan Kerja Mandiri



“Sedangkan Pasal 6 ayat (2) dalam PERKI ini menetapkan kewajiban Bawaslu, Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota wajib mengumumkan informasi pemilu dan pemilihan secara berkala, yang isinya antara lain hak, kewajiban, kewenangan, larangan dan sanksi dalam pengawasan penyelenggaraan pemilu dan pemilihan; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam pengawasan pemilu dan pemilihan,” jelas Wilhelmus.

Selain itu, kata Wilhelmus, pada Pasal 6 ayat (3) dalam PERKI ini menetapkan bahwa DKPP wajib mengumumkan informasi pemilu dan pemilihan secara berkala. “Isinya antara lain tahapan, program dan jadwal penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara; hak-hak, kewajiban, larangan dan sanksi dalam rangka penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara; prosedur dan sarana partisipasi publik dalam penegakan kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara,” paparnya.

Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan

Menurut Wilhelmus, sesuai hukum acara komisi sebagaimana terdapat dalam Pasal 40 UU KIP, proses penyelesaian sengketa informasi dapat diselesaikan melalui dua cara, yakni mediasi dan ajudikasi non litigasi. Sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan absolut dalam Penyelesaian Sengketa Informasi Publik (PSI), putusan komisi informasi memiliki kekuatan setara dengan putusan pengadilan.

“Dalam pelaksanaan PSI melalui mediasi dan ajudikasi non litigasi, komisioner komisi informasi bertindak sebagai Majelis Komisioner dalam memeriksa dan memutus sengketa informasi publik,” jelas Wilhelmus.

Wilhelmus juga mengatakan, pelayanan informasi pemilihan umum dan pemilihan akan berkualitas apabila lembaga penyelenggara pemilu dan pemilihan (KPU, Bawaslu dan DKPP) dapat membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan badan publiknya.
 
PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan atau pelayanan informasi publik di badan publik. PPID sebagai garda terdepan dalam mewujudkan keterbukaan informasi pemilihan umum dan pemilihan, dapat memberikan pelayanan informasi yang baik dan tidak menyesatkan bagi publik yang membutuhkan informasi.
 
“Untuk itu, mari kitorang gunakan hak untuk mengakses informasi pemilu dan pemilihan. Jangan takut karena hak kitorang telah dijamin UUD 1945 dan UU KIP. Sa berhak tahu, ko berhak tahu, mari kitorang bangun budaya keterbukaan di tanah Papua. Salam transparansi,” kata Wilhelmus.***

Editor: Eveerth Joumilena


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x