Legal Standing Tak Lengkap, Majelis KI Papua Menskor Sidang Sengketa Informasi

- 13 Juli 2022, 15:41 WIB
Is
Is /Istimewa

 

PORTAL PAPUA - Kembali majelis komisioner Komisi Informasi Provinsi Papua melakukan sidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI). Sidang ini berjalan lancar dan sesuai waktu yang telah ditentukan, yang dilaksanakan di ruang sidang Kantor Komisi Informasi Provinsi Papua, Entrop, Kota Jayapura, Papua, Kamis, 7 Juli 2022 lalu.

“Persidangan ini merupakan pemeriksaan awal kedua, lanjutan sidang pemeriksaan awal pertama dalam Sengketa Register Nomor: 001/III/KI-Papua-PS/2022 antara Pemohon Nelson Yohosua Ondi dengan Termohon Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua,” jelas Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Andriani Wally, yang juga Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, dalam rilisnya ke media, Rabu, 13 Juli 2022.

Baca Juga: Komisi Informasi Papua Sampaikan Badan Penyelenggara Pemilu Wajib Sampaikan Informasi Berkala

Menurut Andriani, dalam persidangan ini diperiksa kedudukan hukum atau legal standing pemohon untuk mengajukan PSI (Pasal 11 Ayat 1 huruf a, b, dan c). Juga legal standing termohon sebagai badan publik di dalam sengketa informasi (Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

“Terus juga terkait kewenangan Komisi Informasi (Pasal 6 Ayat 2 dan Ayat 4 Peraturan Komisi Informasi (Perki) 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PSI. Serta batas waktu pengajuan permohonan PSI (Pasal 13 Perki 1 Tahun 2013),” kata Andriani yang juga salah satu Majelis Komisioner dalam persidangan PSI ini.

Dalam sidang pemeriksaan awal kedua ini, Ketua Komisi Informasi Provinsi Papua, Wilhelmus Pigai sebagai Ketua Majelis Komisioner yang dibantu Andriani Wally dan Syamsuddin Levi, masing-masing sebagai anggota Majelis Komisioner. Sedangkan Mediator Komisioner, Henry Winston Muabuay dan Penitera Pengganti, Christy Sudarmo.

Sidang dibuka Wilhelmus Pigai sebagai Ketua Majelis Komisioner yang dilanjutkan pembacaan tata tertib oleh panitera pengganti. Ketua Majelis Komisioner menjelaskan kondisi sidang Pemeriksaan Awal Pertama mengenai ketidakhadiran pemohon dan telah melakukan pemeriksaan kedudukan hukum termohon.

Baca Juga: Ingin Kembalikan Persipura ke Liga 1, Inilah Tekat Brian Fatari

Selain itu, Wilhelmus menjelaskan syarat dan keabsahan kedudukan hukum atau legal standing pemohon dan termohon. Selanjutnya, menjelaskan kewajiban kedua pihak, termohon dan pemohon sesuai ketetuan perundang-undangan. Juga mengenai Perki tentang PSI.

Halaman:

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x