Legal Standing Tak Lengkap, Majelis KI Papua Menskor Sidang Sengketa Informasi

- 13 Juli 2022, 15:41 WIB
Is
Is /Istimewa

Setelah itu, Wilhelmus mempersilakan Anggota Mejelis Komisioner, Andriani Wally melakukan pemeriksaan kedudukan hukum terhadap pemohon yang dibantu Majelis Komisioner lainnya dan Panitera Pengganti, Christy Sudarmo. Pada pemeriksaan kedudukan hukum pemohon, ternyata ditemukan Surat Kuasa Pemohon perlu diperbaiki dan dilengkapi.

Berdasarkan pemeriksaan kedudukan hukum termohon yang tak sesuai, Ketua Majelis Komisioner Wilhelmus Pigai mengimbau melengkapi kedudukan hukumnya dalam sidang berikutnya. Ketua Majelis kemudian menskor sidang Pemeriksaan Awal Kedua ini dengan mengetuk palu dua kali. Selanjutkan, sidang berikutnya akan dilanjutkan minggu depan.

Salah satu kuasa hukum termohon, Christian Pioh mengatakan, dalam sidang berikutnya pihaknya mengharapkan adanya keterbukaan apa saja yang dituntut pemohon, agar ada kepastian terkait apa saja yang dapat disiapkan.

Baca Juga: Dandim 1702/JWY Letkol Cpn Athenius MuripLepas 23 Prajurit Pindah Santuan

Selain itu, kata Christian, selaku kuasa hukum Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah Provinsi Papua, pihaknya berharap dalam sidang ini ada keputusan seadil-adilnya. “Kami akan berupaya semaksimalnya memberikan informasi dalam proses sidang ini dengan bukti,” katanya.

Sedangkan pemohon, Nelson Yohosua Ondi, S.IP mengapresiasi adanya lembaga Komisi Informasi Provinsi Papua yang berdasarkan regulasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sehingga dapat membantu masyarakat dalam hal pelayanan terkait keterbukaan informasi publik.

“Saya harap ada edukasi ke masyarakat, sebab minimnya informasi membuat masyarakat berpikir ketika ingin mengakses informasi ke badan publik pemerintah, hal itu (informasi) tidak dapat diakses. Saya pun sangat mengapresiasi sidang hari ini, proses pembelajaran melengkapi administrasi,” jelas Nelson. ***

Halaman:

Editor: Silas Ramandey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x