PORTAL PAPUA-Personil Brimod dari Polda Papua Barat melakukan pengawalan ketat terhadap proses pemindahan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Sorong ke Lapas Narkotika Nusakambangan pada Rabu, 24 Maret 2021 kemarin.
Pemindahan tersebut dilaksanakan atas persetujuan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.01.05.08-116 tanggal 8 Februari 2021.
Baca Juga: BNPT dan BIN Beri Label Teroris pada OPM, Begini Kata Beni Wenda
Selain, dikawal ketat oleh personil Brimob, pemindahan WBP yang berinisial RL tersebut mendapat kawalan juga dari Divisi Pemasyarakatan Kanwil Papua Barat.
Berdasarkan informasi yang didapat, RL diterbangkan ke Jakarta menggunakan salah satu pesawat komersil dengan pengawalan dan pengamanan yang sangat ketat.
Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno, saat dikonfirmasi, membenarkan perihal pemindahan napi berinisial RL tersebut ke Lapas Nusakambangan.
Baca Juga: Jenis Olahan Talas yang Bisa Kamu Dicoba di Rumah
Ia membenarkan bahwa ada pemindahan 1 (satu) orang WBP asal Lapas Sorong yang dipindahkan ke Lapas Nusakambangan dan telah sesuai dengan prosedur.
"Hari ini kami memindahkan 1 (satu) orang warga binaan Lapas Sorong dengan kasus Narkotika dengan lama pidana 5 (lima) tahun," tutur Masjuno.