Kajari Sorong Erwin Hamonangan: Saya Angkat Jempol Dua untuk Pak Wali Kota

- 23 Maret 2021, 19:21 WIB
Waali Kota Sorong saat keluar dari Kantor Kejaksaan
Waali Kota Sorong saat keluar dari Kantor Kejaksaan /PORTAL PAPUA/

PORTAL PAPUA- Menanggapi kehadiran Wali Kota Sorong Lambert Jitmau yang datang ke kantor Kejaksaan Negeri Sorong pada Selasa (23/3), Kajari Sorong Erwin Hamonangan pun memberikan apresiasi. Wali Kota dimintai kehadirannya di kantor kejari sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan barang cetakan tahun anggaran 2017 sebesar Rp 8 miliar lebih.

 Baca Juga: Sinopsis Love Story 24 Maret 2021 Episode 104 Vanesa Mendengar Perbincangan Ken dan Maudy

"Intinya saya mengapresiasi bapak wali kota Sorong, yang sudah datang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sorong. Saya angkat jempol dua untuk beliau," ujar Kajari Erwin.

Pantauan Portal Papua, Lambert dimintai keterangan oleh penyidik bagian Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Sorong selama 3 jam, yaitu mulai pukul 15.00 WIT sampai pukul 18.00 WIT. Usai dimintai keterangan oleh penyidik, orang nomor satu di Kota Sorong ini tidak langsung pulang. Namun menyempatkan waktu sekitar 10 menit, untuk bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sorong.

 Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 24 Maret 2021 Episode 213 Bu Sarah Mendengar Bu Rosa Marah Andin karena Kematian Roy

Kepada sejumlah awak media Erwin menjelaskan Wali Kota Sorong dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik bagian tindak pidana khusus, sekitar 3 jam lamanya dengan 36 pertanyaan. 

"Beliau dimintai keterangan masih sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2017, senilai Rp 8 miliar lebih pada BPKAD Kota Sorong. Bapak wali kota Sorong dimintai keterangan selama tiga jam, dengan 36 pertanyaan," bebernya.

 Baca Juga: Sinopsis Buku Harian seorang Istri 24 Maret 2021 Dewa Nampak Marah Mendengar Cerita Nana

Saat ini, kata Kajari Sorong, pihaknya masih melakukan penyidikan umum terkait kasus tersebut, artinya pemeriksaan masih berjalan. Oleh karena itu, dirinya belum bisa menyampaikan kepada publik terkait apa saja yang menjadi materi pemeriksaan. 

"Nantilah ada waktunya. Kalau sekarang secara umum saja, bahwa wali kota Sorong sudah hadir sebagai warga negara yang baik dan memberikan keterangan. Oleh penyidik menanyakan 36 pertanyaan, biarlah penyidik yang akan mengembangkan ke pemeriksaan selanjutnya. Saya belum bisa banyak bicara, karena sifatnya masih penyidikan umum. Nanti kalau sudah sampai di pengadilan dan terbuka di persidangan, semua pasti bisa melihat," tegasnya.

 Baca Juga: Jadi Penentu Kemenangan PSM atas Persija Patrich Wanggai Mendapat Komentar Rasisme

Terkait pemanggilan Wali Kota Sorong sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan ATK dan barang cetakan tahun anggaran 2017, senilai Rp 8 miliar lebih pada BPKAD Kota Sorong, sambung Erwin, pihaknya sudah mendapatkan izin dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Ditambahkan Erwin, selain Wali Kota Sorong, sehari sebelumnya Ketua DPRD Kota Sorong Petronela Kambuaya juga telah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejari Sorong. 

 

"Kemarin (Red, Senin 22/3) Ketua DPRD Kota Sorong juga telah dimintai keterangan oleh penyidik sekitar tiga jam, dengan 26 pertanyaan. Semua masih dimintai keterangan sebagai saksi. Saat dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik, baik Wali Kota Sorong maupun Ketua DPRD tidak didampingi penasehat hukum,"tutup Erwin.

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah