PORTAL PAPUA-Inspektorat Kota Sorong dituding memberi peluang terjadinya korupsi terhadap proyek pengadaan alat tulis kantor (ATK) tahun 2017 yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 milyar.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sorong membenarkan pernyataan Inspektorat Kota Sorong, Abdul Rahim Oeli bahwa Pemda Kota Sorong telah mengembalikan sisa dana pengadaan ATK di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.
Baca Juga: Eksekusi Lahan dan Bangunan di Kaimana Diwarnai Aksi Protes Keras dari Keluarga Tergugat
Namun, pengembalian itu dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Sorong mulai menyidik kasus tersebut. Selain itu, Disinyalir Inspektorat juga tidak melakukan review sebelum pembahasan APBD di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD).
Hal ini menandakan bahwa Inspektorat terkesan sengaja membiarkan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kasus penyalahgunaan dana ATK tahun 2017 tersebut.
Baca Juga: Hilux Rem Bolong, 4 Orang Tewas dan 5 Luka Berat
Mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sorong, Kepala Sub Seksi Penyelidikan Tindak Pidana Khusus, Stevy Ayorbaba angkat bicara dan menjelaskan pengembalian dana sisa pengadaan ATK tahun 2017 tersebut setelah Kejaksaan Negeri Sorong melakukan penyelidikan.
Stevy menjelaskan sesuai Undang-undang (UU) nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara itu, menyatakan batas waktu terhadap temuan hasil laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap laporan pertanggung jawaban Pemda selama enam puluh hari.