Tangkap Wartawan tidak Berdasar UU Pers, Seruan Pencopotan Kapolres Enkerang Mulai Bergulir

- 12 Februari 2021, 09:30 WIB
ILUSTRASI wartawan ditangkap.
ILUSTRASI wartawan ditangkap. /PIXABAY

PORTAL PAPUA - Pihak Polres Enkerang dinilai tidak tepat dalam menyelesaikan permasalahan yang terjadi pada seorang wartawan media online bernama Wawan di makassar.

Pasalnya, jika terjadi perselisihan dalam sebuah pemberitaan, polisi tidak boleh menggunakan KUHP, karena dalam Undang-Undang Nomor 40 tentang Pers telah diatur mekanisme yang sebenarnya tentang wartawan.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Dirman Dangker, dalam seruannya bersama Aliansi Wartawan dan LSM Anti Kriminalisasi.

Baca Juga: Nikmati Liburan Akhir Pekan di Rumah dengan Sejumlah Film Animasi, “Ada Hello World” dan “Attack on Titan”

"Polisi seharusnya menggunakan UU Nomor 40 tentang Pers, jika terjadi perselisihan dalam sebuah pemberitaan, bukan malah menggunakan KUHP, ada mekanismenya jika berkaitan dengan pemberitaan, jangan mentang-mentang yang melapor itu pihak penguasa, lantas serta-merta melakukan penangkapan, ingat polisi itu bukan alat kekuasaan, tapi alat negara," Ujar Dirman Dangker, Jumat 12 Februari 2021.

Dalam seruan bersama Aliansi Wartawan dan sejumlah LSM Anti Kriminalisasi, mereka membulatkan satu suara, kini menjadi bola panas, seruan pencopotan Kapolres Enrekang pun mulai bergulir.

Dikatakannya, sejumlah organisasi kewartawanan dan LSM yang ada di Talakar berniat akan melakukan aksi unjuk rasa pencopotan Kapolres Enrekang.

Baca Juga: Jadwal Acara KOMPAS TV Spesial IMLEK Jumat 12 Februari 2021, Saksikan Cinta dan Keberagaman Spesial Imlek

"Kami akan melakukan aksi unjuk rasa dengan mengumpulkan semua organisasi kewartawanan dan LSM, agar Kapolres dapat di copot dari jabatannya," pungkasnya.*** (Rafael Fautngiljanan)

Editor: Ade Riberu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x