Soal Otsus Papua, Anggota DPD RI Filep Wamafma Sarankan Aspirasi Otsus Sebaiknya Melalui MRP/MRPB

- 17 Desember 2020, 18:01 WIB
Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma.
Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma. /ANTARA

 

PORTAL PAPUA – Anggota DPD RI asal Papua Barat, Filep Wamafma, menyarankan agar ruang aspirasi Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebaiknya hanya melalui satu pintu, yaitu Majelis Rakyat Papua/Papua Barat (MRP/MRPB) bersama Pemerintah Provinsi.

Selain itu, ia juga menilai Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua harus dievaluasi secara menyeluruh.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan agar adanya ketaatan terhadap ruang delegasi kepemimpinan. Dengan itu, kesatuan visi kepemimpinan di Papua dan Papua Barat akan tampak.

Baca Juga: UPDATE! Pasien Sembuh Covid-19 di Kota Jayapura, Papua, Bertambah 30 Orang

“UU Otsus harus dievaluasi total. Dan dalam politik hukum Otsus, ruang aspirasi mengenai perubahan Papua, termasuk didalamnya mengenai aspirasi Otsus, sebaiknya melewati satu pintu, yaitu MRP/MRPB bersama Pemerintah Provinsi agar ada ketaatan terhadap ruang delegasi kepemimpinan,” kata Filep di Jakarta, Kamis 17 Desember 2020, dikutip dari ANTARA.

Filep menilai, justru akan menjadi persoalan baru apabila aspirasi yang disampaikan bertolak belakang atau bahkan menyeleweng dari aspirasi rakyat Papua dan Papua Barat, yang sesungguhnya tersalur melalui MRP/MRPB bersama Pemerintah Provinsi.

“Dalam konteks yang lebih sempit, sebaiknya DPRD kabupaten/kota bersama Pemerintah Daerah-nya melakukan evaluasi terhadap sistem penyaluran dan pemanfaatan dana Otsus, yang kemudian disampaikan kepada Pemerintah Provinsi dan MRP/MRPB untuk diteruskan kepada Pemerintah Pusat,” katanya.

Baca Juga: Jodha Akbar di ANTV Pindah Jam Tayang, Ini Jadwal Tayang dan Sinopsisnya, Kamis 17 Desember 2020

Lanjut dia, cerita tentang Papua beserta aspirasi-aspirasinya hendaknya melewati satu ruang delegasi kepemimpinan, yaitu ruang aspirasi lembaga representasi budaya masyarakat Papua/Papua Barat, yaitu MRP/MRPB bersama Pemerintah Daerah.

Baginya, akan tambah mengherankan apabila pimpinan DPRD dari daerah lain di luar Papua ikut mengurusi Papua/Papua Barat. Dia mengatakan, setiap daerah adalah perancang nasibnya sendiri, karena itu fokus Pemerintah Provinsi untuk mengevaluasi Otsus, jangan dikaburkan oleh aneka kepentingan yang lain.

Sebelumnya, pimpinan DPRD se-provinsi Papua Barat menemui Menko Polhukam Mahfud MD untuk menyerahkan rekomendasi dan aspirasi terkait revisi terbatas UU Otsus Nomor 21 Tahun 2001, tentang Otonomi Khusus di tanah Papua.

Baca Juga: SINOPSIS Samudra Cinta Kamis 17 Desember 2020, Cinta yang Amnesia Diserang Orang Suruhan Panji

“Kami atas nama pimpinan dan anggota DPRD kabupaten/kota se-provinsi Papua Barat yang terdiri dari dua belas kabupaten dan satu kota, telah merekomendasikan dua belas poin penting dan disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Menko Polhukam, untuk memboboti revisi terbatas Undang-Undang Otsus Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di tanah Papua,” ujar DPRD Kabupaten Maybrat, Ferdinando Solossa, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa 16 Desember 2020.

Pimpinan DPRD se-Papua Barat yang berjumlah tiga belas orang itu dengan tegas mendukung keberlangsungan Otsus, dengan penguatan atau evaluasi terbatas tentang pasal-pasal yang selama ini belum terimplementasi dalam Undang-Undang Otsus.

Ferdinando meminta dua persen alokasi dana umum dari APBN tersebut dinaikkan dan memperkuat regulasi dan fungsi pengawasan, termasuk keterlibatan DPRD kabupaten/kota.***

Editor: Ade Riberu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah