Tak Terima Vonis Positif COVID-19, Keluarga Dokter di NTT Adukan Rumah Sakit ke DPRD

- 4 Desember 2020, 20:25 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /Pixabay

PORTAL PAPUA-Keluarga besar Giri masih meragukan vonis bahwa Dokter Endang meninggal akibat covid-19 Kematian. Dokter Endang Giri di Rumah Sakit Leona, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT)  beberapa waktu lalu masih menyisahkan persoalan.

Keluarga besar Giri di Kelurahan Lasiana dan Kelurahan Tarus lantas mendatangi ruang Komisi V DPRD Provinsi NTT untuk mengadukan manajemen Rumah sakit tersebut. Karena Dokter Endang E Giri yang dinyatakan meninggal dunia  akibat Covid-19 di rumah sakit tersebut pada 31 Oktober 2020 lalu.

Dalam rilis dari keluarga besar Giri yang ditandatangani perwakilan keluarga, Fredik Giri, menyatakan jika Kedatangan pihak keluarga untuk menyampaikan permasalahan kematian Dr. Endang E Giri.

Baca Juga: Noken Papua Muncul di Google Doodle Hari Ini, Ketahui Nilai-nilai Filosifis di Baliknya

Pihak Rumah sakit menyatakan almarhum meninggal akibat positif Covid-19, tetapi hanya menyampaikan secara verbal dan menunjukkan bukti hasil Swab di layar handphone.

Tetapi hingga 9 hari lamanya sejak kematian almarhumah, pihak rumah sakit tidak memberikan informasi apapun kepada pihak keluarga baik data medis maupun pengurusan administrasi terkait meninggalnya sang dokter.

Dasar permintaan Keluarga mengacu pada UU No 29 Tahun 2004 tentang praktik kedokteran, khususnya pasal 46, 47, dan 52, dimana pasal 47 ayat (1) UU tersebut menekankan bahwa isi rekam medis merupakan milik pasien.

Juga mengacu turunan UU No 29 Tahun 2004 tersebut, yakni peraturan Mentri Kesehatan RI No 269 Tahun 2008 tentang rekam medis.

Baca Juga: Sebby Sambom, Ungkap Niat Busuk Beny Wenda Sejak Mendirikan ULMWP di Vanuatu 2016 Silam

Halaman:

Editor: Paul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x