Tak Terima Vonis Positif COVID-19, Keluarga Dokter di NTT Adukan Rumah Sakit ke DPRD

- 4 Desember 2020, 20:25 WIB
Ilustrasi virus corona.
Ilustrasi virus corona. /Pixabay

Permen 269/2008 secara tegas menyatakan bahwa berkas isi rekam medis merupakan milik pasien dalam bentuk ringkasan rekam medik yang dapat diberikan, dicatat atau dicopy oleh pasien atau orang yang diberi kuasa atas persetujuan tertulis pasien atau keluarga pasien yang berhak untuk itu.

“Perlu kami tekankan bahwa kami sebagai keluarga besar Giri tidak mempermasalahkan kematian kekasih kami, karena kami percaya bahwa itu adalah kehedak Tuhan Yang Maha Kuasa. Dan hal itu telah kami sampaikan kepada RS. Leona melalui surat pada tanggal 12 November 2020,” demikian ditegaskan dalam rilis tersebut.

Baca Juga: Sehari Dirilis, Lagu Kita Semua Sama dari Betrand Peto Trending di YouTube 5 Negara, Begini Liriknya

Di dalam surat yang dilayangkan itu, mereka menyatakan percaya bahwa Dokter dan petugas medis telah memberikan pelayanan dan perawatan terbaik terhadap Dokter Endang, serta menyampaikan terima kasih atas semua pelayanan yang sudah diberikan oleh pihak rumah sakit, terutama para petugas medis yang telah menanganinya.

Tetapi sampai saat ini pihak rumah sakit belum menyampaikan rekam medis/copyan rekam medis dan hasil Swab Alamarhumah kepada pihak keluarga kendati telah meminta secara resmi melalui surat.

 “Perlu kami tambahkan, sejak Alamarhumah meninggal dengan status Covid-19 sebagaimana tersebut di atas kami keluarga yang melakukan kontak langsung di rumah maupun selama proses perawatan di ruang isolasi IGD, kami tidak mendapatkan tindakan pencegahan sebagaimana standar protokol kesehatan. Keluarga disuruh pulang oleh pihak rumah sakit dan melakukan isolasi mandiri tanpa edukasi yang detail tentang hal ini,”

Baca Juga: Beny Wenda Deklarasi Pemerintah Papua Barat, Polda: Papua NKRI Harga Mati

“Atas upaya sendiri dengan mempertimbangkan keselamatan banyak orang, 32 anggota Keluarga yang melakukan kontak langsung dengan Almarhumah mendapatkan pelayanan Swab di RS. Wirasakti Kupang dengan dukungan gugus tugas Covid-19 Kecamatan Kelapa Lima Kupang dengan hasil Swab semuanya Negatif,” demikian akhir surat tersebut.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi NTT, Muhamad Ansor menegaskan, Komisi V akan segera mengadakan koordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi NTT maupun Kota Kupang serta pihak Ruma Sakit Leona terkait masalah tersebut.

Baca Juga: Perekonomian di NTT Mulai Membaik Memasuki Triwulan III 2020, Meningkat 3,06 Persen

Halaman:

Editor: Paul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x