Aksi Unjuk Rasa di Kota Sorong dan Manokwari 27 November 2020, Polisi Amankan 36 Orang

- 27 November 2020, 17:23 WIB
Aksi unjuk rasa di Kota Sorong
Aksi unjuk rasa di Kota Sorong /Portal Papua

PORTAL PAPUA-Demo memperingati HUT West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC), sekelompok orang yang berada di Amban, Manokwari dan Kota Sorong, Papua Barat, menggelar aksi demo, Jumat (27/11).

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Barat AKBP Adam Erwindi, membenarkan adanya kejadian aksi demo tersebut. Dikatakannya, untuk demo yang berlangsung di Amban, Manokwari, Polres Manokwari di back up oleh Brimob Polda Papua Barat sudah melakukan langkah-langkah, dengan mengamankan dan mengambil keterangan dari 29 orang terkait kejadian tersebut.

Baca Juga: Penerima Kartu Prakerja 1-11 Diminta Untuk Segara Selesaikan Pelatihan Jika Tak Gagal Dapat Bantuan

"Begitu juga demo yang berlangsung di Kota Sorong. Sampe saat ini, ada 7 orang yang sudah diamankan untuk dimintai keterangan," ungkapnya melalui rilis yang diterima Balleo News.

Dibeberkan Kabid Humas, ada beberapa faktor yang menyebabkan pihak Kepolisian terpaksa harus membubarkan aksi demo tersebut. Yaitu aksi demo mengganggu ketertiban umum dan menghalangi jalan umum, sehingga pengguna jalan lain tidak bisa menggunakannya. Kemudian koordinator aksi demo tersebut, sebelumnya tidak melayangkan pemberitahuan kegiatan kepada pihak kepolisian, sehingga tidak ada penanggung jawabnya dan apa materi demonya juga tidak jelas.

"Materi demopun terkait memperingati HUT West Papua New Guinea National Congress (WPNGNC), itu melanggar pasal 6 Undang-undang nomor 9 tahun 1998. Dalam penyampaian aspirasi, memang dijamin dalam Undang-undang Dasar 1945 yang diatur dalam Undang-undang nomor 9 tahun 1998. Namun ada aturannya dan ketentuannya yang juga harus dipatuhi," tegas Kabid Humas Polda Papua Barat.

Baca Juga: 450 Polisi dan Brimob Nusantara dari Jawa Timur Amankan Aksi di Sorong, Papua Barat

Lanjut Adam, berdsarakn Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 pasal 15 menyebutkan bahwa pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, dapat dibubarkan apabila tidak memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud pasal 6 pasal 9 (2) dan ayat (3), pasal 10 dan pasal 11. Selanjutnya dalam pasal 16 menyatakan bahwa pelaku atau peserta yang melakukan penyampaian pendapat dimuka umum melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai ketentuan peraturan hukum yang berlaku.

"Saat ini sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing dari 36 orang tersebut. Bila ada unsur tindak pidana, akan kami proses lanjut. Kita masih menunggu hasil pemeriksaan. Kami dari pihak kepolisian, mengajak seluruh masyarakat agar sama-sama menjaga wilayah Manokwari dan Sorong agar tetap kondusif," tandasnya.

Halaman:

Editor: Paul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x