Baca Juga: Jelang Natal, Menag Fachrul Razi Isyaratkan Penerapan Protokol Kesehatan di Rumah Ibadah
"Jika tidak sesuai diatas, maka polisi sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk membubarkan sesuai pasal 15 UU nomor 9 tahun 1998," pungkasnya.