PORTAL PAPUA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Salah satu di antara tujuh orang tersangka tersebut adalah Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo.
Dari ketujuh orang tersebut enam di antaranya merupakan penerima suap dan satu orang sebagai pemberi suap.
Baca Juga: Diego Maradona Tutup Usia, Ini Kata-kata Terakhirnya Sebelum Meninggal
“KPK menetapkan 7 orang tersangka, sebagai penerima masing-masing berinisial EP, SAF, APM, SWD, AF, AM, dan sebagai pemberi berinisial SJT,” tulis KPK dalam Pointers Konferensi Pers, Rabu 25 November 2020, sebagaimana yang dikutip PortalPapua.com.
Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT.
Sedangkan dua orang tersangka lainnya, yang berinisial APM dan AM, saat ini belum dilakukan penahanan karena masih bebas berkeliaran. KPK mengimbau keduanya untuk segera menyerahkan diri agar kasus ekspor benur ini bisa dilanjutkan.
Baca Juga: Jamie Carragher Sebut Kane adalah Pesepakbola Paling Bijaksana di Liga Premier
Total, ada 17 orang yang awalnya diamankan KPK pada hari Rabu, 25 November 2020, sekitar pukul 00.30 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok (Jawa Barat), dan Bekasi (Jawa Barat).