Terkait Seleksi KPU Papua, Yulince Hosio Berikan Sanggahan Atas Tudingan Dugaan Pemalsuan Data Kependudukan

27 April 2023, 10:32 WIB
Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Papua, Yuliance Hosio, dalam keterangan yang diterima di Jayapura, Kamis, 27 April 2023. /Fransisca/

PORTAL PAPUA -  "Bahwa Saya Yuliance Hosio selaku salah satu Teradu/Terlapor akan menanggapi berita negatif yang telah beredar di Media Masa dan Pengaduan/tuduhan yang dilayangkan oleh Sdr.  CS melalui Kuasa Hukumnya di Polda Papua pada hari Senin tanggal, 25 April 2023 terkait dugaan pemalsuan dokumen kependudukan dalam proses seleksi KPU Papua," ujar Peserta Seleksi Calon Anggota KPU Papua, Yulince Hosio, dalam keterangan yang diterima di Jayapura, Kamis, 27 April 2023.

Dikatakan, bahwa dirinya sebagai salah satu Teradu/Terlapor menganggap tindakan Para Pelapor tersebut diluar kewenangannya.
"Mengingat Data Kependudukan yang saya gunakan tersebut telah lolos Verifikasi oleh Tim Seleksi KPU Provinsi Papua baik secara manual/Seleksi Berkas dan Seleksi secara Elektronik KPU (SIAKBA/Sistem Anggota KPU dan Badan Ad Hoc). Sehingga jika terdapat kejanggalan mengenai Data Kependudukan saya, maka secara otomatis sistem akan ditolak dan tidak dapat melanjutkan proses seleksi berikutnya," kata Yulince Hosio.

Disampaikan, bahwa dalam pelaksanaan seleksi Calon Peserta Anggota KPU Provinsi Papua tahun 2023, tentunya dibutuhkan peserta yang wawasan luas, kredibel dan berkualitas baik secara aklak dan perilaku dari setiap Calon Anggota KPU.

"Sehingga saya juga merasa terpanggil untuk memberikan edukasi dan klarifikasi atas Pengaduan yang dilakukan oleh Sdri. Lidiya Maria Mokay Cs melalui Kuasa hukumnya, Gustaf Kawer, SH., MH," tuturnya.


Dikatakan, berkaitan dengan Pengaduan yang dilakukan oleh Para Pelapor tersebut, maka dirnnya akan siap jelaskan dihadapan pihak yang berwajib.

"Karena Data Kependudukan yang saya miliki dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, diproses oleh Pejabat yang berwenang dalam hal ini Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Jayapura," ungkapnya.

Yulince Hosio, dirinya sebagai Warga Negara Republik Indonesia, memiliki hak konstitusional dan dirinya ingin menyampaikan bahwa hak konstitusional setiap warga negara dijamin oleh UUD 1945 berikut turunannya.

"Sehingga Para Pelapor wajib membuktikan Pengaduan yang telah dimasukan di Polda Papua, dan untuk menjadi catatan penting kepada Para Pelapor terhadap Konsekuensi dari Pengaduan tersebut, akan kami laporkan balik secara Pidana mengenai Pencemaran Nama Baik, mengingat Pengaduan tersebut saat ini sudah Viral di Media Elektronik dan diberbagai kalangan sehingga akan mempengaruhi Proses Verifikasi kedepan dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi saya dikemudian hari," tandasnya mengakhiri penjelasan.***

Editor: Fransisca Kusuma

Tags

Terkini

Terpopuler