Kementerian Kesehatan Menyampaikan 84 Pertugas Pemilu Meninggal Dunia

- 21 Februari 2024, 17:44 WIB
Ilustrasi suasana pencoblosan hari H Pemilu. Ketua MPR meminta pemerintah atau pihak penyelenggara Pemilu memberikan kompensasi atau santunan kepada keluarga petugas Pemilu yang meninggal dunia saat bertugas.
Ilustrasi suasana pencoblosan hari H Pemilu. Ketua MPR meminta pemerintah atau pihak penyelenggara Pemilu memberikan kompensasi atau santunan kepada keluarga petugas Pemilu yang meninggal dunia saat bertugas. /ANTARA/Darwin Fatir./
Skrining Kesehatan Perlu Dilakukan Awal untuk Pemilu Mendatang

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mencatat hingga tanggal 18 Februari 2024 jumlah kematian petugas pemilu, baik dari sisi petugas penyelenggara dan pengawas pemilu, mencapai 84 orang.

Dari skrining kesehatan terhadap 6,8 juta petugas pemilu 2024, 400 ribu di antaranya memiliki risiko tinggi berupa hipertensi dan penyakit jantung.

Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Jokowi usai coblos, Tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2024, sekitar pk. 08.45 WIB.
Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Jokowi usai coblos, Tiba di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februari 2024, sekitar pk. 08.45 WIB.

“Isunya kemarin sudah diskrining, sudah ketahuan mana yang sehat, mana yang tidak sehat, cuma sudah keburu terdaftar. Jadi kita kan ingin melakukan penyempurnaan, jadi itu sebabnya dilakukan skrining sehingga turun 80 persen yang wafat, tapi ke depannya 2029 kita ingin nol yang wafat,” kata Budi Gunadi Sadikin.

 

Meskipun ada penurunan sekitar 80 persen dibandingkan pada pemilu 2019 yang mencatatkan jumlah kematian petugas pemilu sebanyak 722 orang, kematian satu orang saja sudah terlalu banyak, imbuh Menkes.

Upaya pencegahan perlu dilakukan melalui skrining kesehatan yang dilakukan pada awal proses pendaftaran petugas pemilu.

Menurutnya, pada masa mendatang, skrining kesehatan perlu menjadi syarat pendaftaran petugas pemilu. Selain itu, perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala yaitu setiap 6 jam terhadap petugas pemilu di tempat pemungutan suara, melibatkan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di tingkat kecamatan. [yl/ka]/  Sumber VOA Indonesia )

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: VOA Indonesia


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x