Kementerian Kesehatan Menyampaikan 84 Pertugas Pemilu Meninggal Dunia

- 21 Februari 2024, 17:44 WIB
Ilustrasi suasana pencoblosan hari H Pemilu. Ketua MPR meminta pemerintah atau pihak penyelenggara Pemilu memberikan kompensasi atau santunan kepada keluarga petugas Pemilu yang meninggal dunia saat bertugas.
Ilustrasi suasana pencoblosan hari H Pemilu. Ketua MPR meminta pemerintah atau pihak penyelenggara Pemilu memberikan kompensasi atau santunan kepada keluarga petugas Pemilu yang meninggal dunia saat bertugas. /ANTARA/Darwin Fatir./

“Kami terus memantau jajaran pengawas pemilu karena penyelenggaraan pemilu masih berjalan terutama pemungutan dan penghitungan suara masih berjalan terkait dengan dua hal, terkait dengan pemungutan dan atau penghitungan suara ulang di TPS yang ada, kemudian terkait dengan pemilu lanjutan atau pemilu susulan akibat dari Force Majeure kondisi tertentu misalnya banjir,” kata Herwyn J H Malondo.

Petugas pengawas pemilu diharapkan dapat berkoordinasi dengan unit pelayanan kesehatan di daerah agar mendapat pelayanan pemeriksaan kesehatan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan selama bertugas.

Masa Kerja Panjang

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengatakan upaya antisipasi telah dilakukan untuk mencegah terjadinya kematian bagi petugas pemilu yaitu dengan membatasi usia petugas KPPS maksimal 55 tahun, memiliki kondisi kesehatan yang baik berdasarkan pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Belajar dari pemilu tahun 2019 masa bekerja bagi petugas pemilu bisa mencapai 33 jam tanpa henti yang menyebabkan kelelahan.

 

“Salah satu problem dulu –pemilu- tahun 2019 yaitu masa bekerja yang sangat panjang. Dimulai pencoblosan jam 7 sampai jam 13 dan setelah itu dilakukan penghitungan suara maksimal sampai jam 12 malam, tapi ada keputusan MK (Mahkamah Konstitusi-red) boleh ditambah 12 jam lagi sampai hari berikutnya, jadi total itu lebih kurang 33 jam, nah itu belum lagi persiapan sebelum dimulai pencoblosan, jadi waktu yang panjang,” jelas Tito Karnavian.

Menurut Tito Karnavian, ada klausul dari keputusan MK yang kurang dipahami oleh petugas pemilu terkait penghitungan suara dilakukan tanpa jeda yang dimaknai tidak boleh meninggalkan tempat.

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Iriana Joko Widodo menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 10, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu, 14 Februari 2024. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr

“Tapi tidak berarti individualnya yang terus menerus, prosesnya tetap berjalan, ada penghitungan, kalau dia mau ke toilet, ada yang lelah, ngantuk sekali dia bisa beristirahat sementara temannya bisa mengerjakan,” jelas Tito.

Menurut Tito, meskipun negara telah hadir dengan memberikan santunan sebesar 36 juta rupiah bagi petugas pemilu yang meninggal dunia, pihaknya juga mengimbau agar kepala daerah ikut membantu keluarga yang ditinggalkan oleh pahlawan demokrasi.

“Apapun bentuk bantuannya, mulai dari saat pemakaman, kemudian di rumah duka, kalau mungkin ada keluarga mungkin masih punya anak yang masih kecil dan perlu sekolah berikan beasiswa,” imbau Tito Karnavian.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: VOA Indonesia


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah