Ayo Cek Berkasnya, Kementerian Kesehatan Berikan Kesempatan Buka Lowongan CPNS dan PPPK Capai 7.249 Formasi

- 25 September 2023, 12:20 WIB
 Berikut Rincian CPNS dan PPPK untuk Kemenkes 2023 Serta Syarat Umum yang Harus Dipenuhi
Berikut Rincian CPNS dan PPPK untuk Kemenkes 2023 Serta Syarat Umum yang Harus Dipenuhi /menpan.go.id


PORTAL PAPUA  - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka lowongan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada 2023. Pendaftaran dibuka mulai 22 September hingga 3 Oktober 2023.

Adapun formasi yang dibuka untuk mengisi jabatan fungsional tenaga kesehatan, teknis dan dosen pada penempatan unit kerja Kemenkes di seluruh Indonesia.

Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebut, kementeriannya membuka lowongan untuk 7.249 formasi. Jumlah itu merupakan total dari formasi akhir yang ditetapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca Juga: Bupati Piter Gusbager Beri Arahan dan Motivasi Bagi Ratusan ASN Formasi 1000 Dari Anak Adat Keerom

"Alokasi yang dibutuhkan di tahun 2023 sekitar 7.249 formasi. Dengan rincian, 154 formasi untuk CPNS dosen dan 7.095 formasi untuk PPPK," kata Kunta dalam keterangan tertulis, dikutip pada Senin, 25 September 2023.


Sementara rincian formasi PPPK, sebanyak 6.388 untuk tenaga kesehatan dan 707 untuk tenaga teknis dengan masa perjanjian kerja selama 5 tahun.

Baca Juga: Gubernur Rumasukun Tinjau Pelaksanaan Ujian CAT CPNS Tahap ke-2

Dilansir dari laman resmi seleksi CPNS Kemenkes, berikut syarat umum bagi calon pelamar:

 

Warga Negara Indonesia


Usia paling rendah 20. Untuk usia maksimum, jenjang terampil/mahir/ahli pertama/ahli muda dengan usai pensiun 58 tahun adalah 57 tahun; jenjang ahli madya dengan usia pensiun 60 tahun adalah 59 tahun; jabatan asisten ahli dengan batas usia pensiun 65 tahun adalah 64 tahun


Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun atau lebih


Tidak pernah diberhentikan dengan hromat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, Polri atau pegawai swasta


Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit TNI atau anggota Polri


Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis


Memiliki kualifikasi pendidikan dan pendidikan tambahan sesuai dengan persyaratan jabatan


Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon PNS sebelumnya


Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau Nomor Induk (NI) PPPK


Sehat jasmani dan rohani


Tidak merokok, baik konvensional maupun elektrik, dan tidak mengonsumi narkoba


Bersedia ditempatkan di seluruh wilayan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku
Tidak mengajukan permintaan pemutusan hubungan kerja sebelum memnuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90 persen dan telah memenuhi target kinerja paling kurang 90 persen
Dapat mengoperasikan komputer, minimum Microsoft Office, pengoperasian email, virtual meeting, dan pengunaan search engine/cloud/drive
Bijak dalam bermedia sosial


Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan. Minimum 2 tahun untuk jenjang terampil, mahir dan ahli pertama; 2 tahun sebagai tenaga pengajar di Perguruan Tinggu untuk Jabatan Dosen Asisten Ahli; 3 tahun untuk jenjang ahli muda; 5 tahun untuk jenjang ahli madya. Ini dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.


Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalu laman sscasn.bkn.go.id. Seleksi penerimaan CPNS dan PPPK di lingkungan Kemenkes tidak dipungut biaya apapun.


Sebagai catatan, pelamar hanya bisa membuat satu akun SSCASN 1 kali dengan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing-masing untuk satu periode pendaftaran.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: pikiran-rakyat com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x