Dana Abadi Kebudayaan, Dana Indonesiana Tahun 2023 Telah Dibuka

- 17 Juli 2023, 12:57 WIB
LESTARIKAN BUDAYA. Peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Jayapura.
LESTARIKAN BUDAYA. Peserta Kongres Masyarakat Adat Nusantara di Jayapura. /Official KMAN VI 2022/

PORTAL PAPUA  - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia tahun ini kembali membuka pendaftaran untuk penerima manfaat Dana Indonesiana.

Adapun bantuan pemerintah yang ditujukan kepada para pelaku budaya ini disalurkan melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan, sesuai dengan amanat yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dana Indonesiana Tahun 2023 mengusung tema ‘Kebudayaan untuk Hidup Berkelanjutan’ dan dirancang khusus untuk sektor kebudayaan, sehingga hasil pengembangan Dana Indonesiana dapat digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel. Adapun standar biayanya juga akan lebih sesuai dengan kebutuhan kegiatan dan pelaku budaya.

Direktur Jenderal Kebudayaan, Hilmar Farid mengungkapkan bahwa, pembiayaan untuk kegiatan kebudayaan selama ini masih sangat minim, sehingga berbagai inisiatif dan kreatifitas bidang kebudayaan tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Lebih lanjut, Hilmar mengatakan bahwa, melalui Dana Abadi Kebudayaan diharapkan kondisi tersebut dapat diatasi dan diperbaiki sehingga berbagai inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan tersebut dapat diakomodir dan difaslitasi sebagai investasi jangka panjang.

"Dengan kata lain kita berharap melalui pendanaan ini akan memperluas akses masyarakat pada sumber pendanaan untuk memperkuat keterlibatan publik dalam ekosistem pemajuan kebudayaan yang berkelanjutan," sambung Hilmar pada Senin (17/7).

Program layanan pengembangan Dana Indonesiana dibagi menjadi beberapa kategori dengan sasaran penerima manfaat meliputi perseorangan, komunitas/organisasi kebudayaan dan Lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan. Adapun kategori program layanan yang ditentukan antara lain adalah:

1. Fasilitasi Bidang Kebudayaan bagi Komunitas dan Pelaku Budaya, yang terbagi menjadi: Dukungan institusional bagi lembaga dan organisasi kebudayaan, dan Belajar Bersama Maestro;
2. Produksi Kegiatan Kebudayaan yang terbagi menjadi: Pendayagunaan Ruang Publik, Sinema Mikro, dan Kegiatan Strategis;
3. Produksi Media yang terbagi menjadi: Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro, Penciptaan Karya Kreatif Inovatif, Dana Pendamping untuk Distribusi Internasional, dan Dana Pendamping untuk Karya Unggulan; dan
4. Program layanan lainnya sesuai arahan Dewan Penyantun.

Pelaksanaan program Dana Indonesiana dilakukan melalui kerja sama antara Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan, Kemdikbudristek dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Dalam prosesnya, Ditjen Kebudayaan, Kemdikbudristek sebagai Program Management Office yang bertugas mengawal hal-hal bersifat substantif, yakni sosialisasi, pendaftaran, seleksi hingga penetapan penerima manfaat.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x