Pentingnya Identitas Hukum dalam Konten Siaran

- 15 Mei 2022, 22:00 WIB
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, saat membuka acara seminar.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, saat membuka acara seminar. /kpi.go.id/

Baca Juga: Mantapkan Kesiapan HUT SMK 1 Sentani ke - 24 Tahun, Panitia Gelar Rapat Perdana

Lebih jauh, Ketua KPI Pusat Periode 2016-2019 ini mengungkapkan, hukum hadir dalam masyarakat ialah guna menyatukan dan menyelaraskan berbagai kepentingan agar tidak bertabrakan satu dengan lainnya. Penyelarasan berbagai kepentingan tersebut dilaksanakan melalui pembatasan dan perlindungan beragam kepentingan. 

“Konten siaran merupakan objek perlindungan hak cipta oleh karena itu banyak pihak-pihak yang terlibat dalam produksi dilindungi dan hak-haknya dijamin dalam Undang-Undang Hak Cipta,” tegas Yuliandre.

Dalam kesempatan itu, Rektor Universitas Udayana, I Nyoman Gede Antara, bersyukur atas terpilihnya Universitas Udayana sebagai tuan rumah dalam pelaksaan seminar hak cipta dari hasil kolaborasi KPI dan pihaknya. 

Dia mengungkapkan di era industri telekomunikasi yang makin maju, identitas dalam sebuah karya yang akan dipublikasikan harus mendapatkan status kepemilikan. Sampai saat ini, kata Nyoman, sebagian masyarakat masih belum sadar jika mayoritas video yang terdapat dalam Youtube mempunyai hak cipta, termasuk video siaran ulang televisi yang oleh pengguna Youtube kerap kali disalahgunakan, apalagi untuk tujuan komersial tanpa seizin stasiun televisi yang bersangkutan

 “Sebuah keniscayaan bahwa konten siaran yang ada baik di media televisi maupun media baru sudah tak terhitung jumlahnya,” tandas Nyoman. Dalam acara tersebut, hadir narasumber Justiarin P Kusuma dan Ahmad Ramli. ***

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: kpi.go.id


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x