Pentingnya Identitas Hukum dalam Konten Siaran

- 15 Mei 2022, 22:00 WIB
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, saat membuka acara seminar.
Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, saat membuka acara seminar. /kpi.go.id/

PORTAL PAPUA - Hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, Yuliandre Darwis, saat membuka acara seminar bertajuk “Perlindungan Hak Cipta Konten Penyiaran di Media Sosial” yang berlangsung di Ball Room Universitas Udayana, Denpasar, Rabu, 11 Mei 2022.

Baca Juga: Deklarasi Forum Penyiaran 2022 Sekaligus Mendukung Posisi KPI Diresmikan Gubernur Bali

Terkait hal itu, lanjut Yuliandre, dalam kaitan hak cipta tersebut dia meminta seluruh pihak untuk selalu merujuk ke Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Rujukan ini memastikan tidak adanya pelanggaran ataupun tindakan yang tidak pantas terhadap persoalan hak cipta. Sayangnya, sebuah ide tidak dapat dilindungi dengan hak cipta karena ide merupakan hasil karya yang belum diwujudkan secara nyata.

“Kasus pelanggaran hak cipta pada umumnya terjadi dengan mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak tanpa mengubah bentuk maupun isi untuk kemudian diumumkan, dan memperbanyak ciptaan tersebut dengan sengaja tanpa izin dan dipergunakan untuk kepentingan komersial,” ungkap Andre.

Tidak hanya itu, Yuliandre menegaskan terdapat dua jenis yang masuk dalam kategori hak cipta diantaranya hak moral dan hak ekonomi. Artinya, hak moral merupakan kedaulatan yang selalu melekat pada pencipta dan berlaku pada tanpa batas waktu. Adapun hak ekonomi adalah hak yang dapat dialihkan dan masa berlakunya berbeda tergantung jenis ciptaan. Misalkan sebuah teknologi diciptakan dan diberikan hak ciptanya dengan masa batas waktu tertentu. 

Di ranah penyiaran, hak cipta juga sangat penting diperhatikan. Yuliandre menilai persoalan identitas sebuah konten menjadi hal penting guna menghindari percobaan plagiat. Dengan proses yang begitu panjang, dia memahami proses memproduksi sebuah karya yang akan ditampilkan itu tidak mudah, banyak persiapan dan tahapan yang harus dilalui oleh konten kreator.

Baca Juga: Presiden Jokowi Menyerukan Untuk Hentikan Perang di Ukraina

“keabsahan, keaslian sebuah konten menjadi hal yang paling utama di industri penyiaran. Terkadang kita lupa bahwa konten yang tercipta menimbulkan rasa ingin mengikuti dari apa yang telah kita lakukan,” tutur Yuliandre.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: kpi.go.id


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x