Sembari Memohon Maaf, Anji Meminta Dukungan Doa

- 17 Juni 2021, 14:08 WIB
Anji mengungkapkan permintaan maafnya kepada publik terkait dirinya yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja.
Anji mengungkapkan permintaan maafnya kepada publik terkait dirinya yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. /Humas Polri

“Ancamannya 4 sampai 12 tahun (penjara),” ungkap Kombes Pol Ady Wibowo, Rabu.

Baca Juga: BCA Buka Lowongan Beasiswa untuk Lulusan SMA dan SMK, Berikut Penjelasannya

Beliau juga memaparkan bahwa ganja yang digunakan oleh Anji merupakan hasil belanjaannya di situs luar negeri. Setelah diselidiki, situs tersebut terdaftar di Amerika Serikat.

“Menurut yang bersangkutan mendapatkan barang (ganja) tersebut dari situs yang berada di luar yaitu website megamarijuanastore.com.” Ia menambahkan, “Situs yang diduga berada di wilayah Amerika Serikat.”

Bee Benn

 

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x