Bantuan Sosial Tunai Rp300 Ribu Bulan November Kembali Disalurkan, Simak Persyaratannya!

- 19 November 2020, 17:07 WIB
Ilustrasi persyaratan penerima BST.
Ilustrasi persyaratan penerima BST. /doc. Portal Papua

"Mudah-mudahan nanti jumlah dana per KPM di 2021 bisa sama dengan 2020, yakni Rp300 ribu," imbuh Mensos.

Pengurangan nilai bantuan menjadi Rp200 ribu di tahun depan ini disebabkan oleh beberapa hal, yakni agar jumlah penerima bantuan bisa bertambah, ketersediaan anggaran yang ada, dan perkiraan dampak pandemi COVID-19 sudah semakin berkurang di tengah masyarakat.

Baca Juga: Seorang Nelayan Nyaris Meningggal Dunia Setelah Telan Ikan Hidup

BST akan disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

BST akan diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang sudah atau terdaftar atau belum dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.

Berikut ini rinciannya:

  • BSTakan di transfer langsung ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
  • Bagi yang memilih sistem transfer rekening, berikut daftar rekeningnya: BRI, BNI, Mandiri dan BTN.
  • Bagi yang tak punya rekening bank, ambil uang BLT melalui Kantor Pos. Proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai (transfer) tidak dikenai biaya dan bunga.
  • Direktur Utama PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi mengatakan, dalam pendistribusian BST, pihaknya mengerahkan 16.000 personel untuk menjangkau rumah-rumah bagi warga disabilitas berat maupun usia lanjut termasuk ke daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T).
  • "Kami punya 4.500 Kantor Pos di seluruh Indonesia, kita akan mengirim undangan kepada peenrima BSTuntuk mengambil bantua. Kalau jauh dari Kantor Pos, sekitar lima km, kita yang datang ke kantor RW atau komunitas, kalau terlalu jauh sampai 20 km dan tidak mungkin berkumpul, kami antarkan ke rumah," kata Faizal.

Baca Juga: Meraup Hoki Lewat Aglonema, Ini 4 Tempat Terbaik Meletakkan Aglonema agar Membawa Keberuntungan

Adapun syarat penerimaan yang dapat bantuan ini adalah sebagai berikut:

  1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
  2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
  3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
  4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansosdari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.
  5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.
  6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: 5 Warna Cat yang Terbaik bagi Kamar Sempit, Warna Ini Sangat Direkomendasikan

Sementara masyarakat atau keluarga yang ingin cek dapat bantuan ini atau tidak bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pojok News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x