PORTAL PAPUA-Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada pekan ini dilaporkan Kemnaker telah cair ke 8 juta pekerja pada pekan ini.
Secara keseluruhan, terdapat 12,4 juta pekerja yang dapat BLT Subsidi Gaji. Namun hingga saat ini banyak yang mengeluhkan belum ditransfer BSU.
Baca Juga: BLT Subsidi Tahap 3 Sudah Dicair, Cek ke Bank BCA dan BNI
Kemnaker meminta penerima BLT Subsidi Gaji mengevaluasi bahwa penerima telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Jika tak memenuhi syarat dipastikan tak akan ditransfer.
Adapun syarat yang wajib dipenuhi karyawan agar berhak menerima bantuan ini, sesuai Permenaker No. 14 tahun 2020, yakni:
Baca Juga: Update 18 November 2020: Harga Terbaru dan Spesifikasi HP Xiaomi Redmi 9A hingga Xiaomi POCO X3 NFC
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan,
- Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJSKetenagakerjaan,
- Pekerja/buruh penerima upah,
- Memiliki rekening bank yang aktif,
- Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJSKetenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.
Baca Juga: Tegas! Presiden Jokowi Perintahkan Berikan Tindakan Indisipliner Kepada Kepala Daerah yang Nakal
Adapun anggaran yang digelontorkan untuk pencairan tahap II BSU BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 5,8 triliun.
Dalam pernyataannya, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan bahwa setelah subsidi gaji termin pertama selesai disalurkan.