Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan Non PNS Dapat BLT Rp1,8 Juta, Cek Syarat-syaratnya!

- 17 November 2020, 16:12 WIB
Ilustrasi uang.
Ilustrasi uang. /Pixabay

"Serta adanya dukungan yang luar biasa dari Kemenkeu kita sehingga bisa mendapatkan bantuan subsidi upah ini," pungkasnya.*** (Alza Ahdira/Pikiran Rakyat)

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x