PORTAL PAPUA-Pelaku UMKM yang dinyatakan berhak dapat bantuan ini karena memenuhi syarat.
Nantinya akan mendapatkan SMS notifikasi dari bank penyalur seperti BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Besarnya bantuan yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM ini sebesar Rp 2,4 juta sekali cair dan bukan merupakan pinjaman.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 16 November 2020: Aquarius Suka Cemburu dan Aries Mulai Percaya Diri
Informasi lengkap tentang cara daftar, syarat dokumen yang dibutuhkan, serta lembaga pengusul yang ditunjuk pemerintah bisa diakses melalui link resmi Kemenkop UKM di www.depo.go.id
Menurut Menkop UKM Teten Masduki, sudah ada 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar bantuan ini sedangkan kuota yang disediakan hanya 12 juta penerima.
Baca Juga: Manfaatkan Rilis Terbaru dari PS5 dan Xbox, Netflix Ubah Berbagai Game Konsol Menjadi Konten Visual
Karena itu, Teten Masduki mengusulkan kepada Presiden Jokowi agar program bantuan presiden (banpres) produktif untuk usaha mikro atau BPUM dilanjutkan pada 2021 mendatang.
"Terkait banpres untuk 9,1 juta, saya kira sudah kita selesaikan. Jadi, prosedurnya pengusul ada lima pihak yakni pemerintah daerah, koperasi, bank Himbara, dan ada juga kementerian serta lembaga," tambah Menkop.