Dana Bantuan PIP 2020 bagi Siswa SD, SMP, dan SMA Dikucurkan, Ini Cara Mencairkannya!

- 10 Desember 2020, 20:11 WIB
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). /ANTARA FOTO / Yulius Satria Wi

Bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut.

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Samudra Cinta SCTV Kamis 10 Desember 2020, Cinta Tiba-tiba Jadi Wanita Panggilan

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Sementara untuk mencairkan dana bantuan PIP 2020, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini, sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel “Cara Cairkan Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2020”.

Baca Juga: Sinopsis Mahabharata ANTV 10 Desember 2020, Drupadi Khawatir Hal Buruk yang akan Menimpa Pandawa

  1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIPke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
  2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIPpeserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
  3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
  4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
  6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
  7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
  8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
  9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur.

Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Kamis 10 Desember 2020: Hati-hati, Libra Berpeluang untuk Selingkuh

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu. Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.*** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

 

Halaman:

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x