Dana Bantuan PIP 2020 bagi Siswa SD, SMP, dan SMA Dikucurkan, Ini Cara Mencairkannya!

10 Desember 2020, 20:11 WIB
Sejumlah siswa menunjukan Kartu Indonesia Pintar (KIP) beserta buku rekening tabungan BRI dalam sosialisasi dan percepatan pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP). /ANTARA FOTO / Yulius Satria Wi

 

PORTAL PAPUA – Usaha pemerintah untuk meningkatkan taraf pendidikan di Indonesia dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya dengan mengucurkan dana bantuan tunai bagi siswa Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA).

Bantuan tunai dari pemerintah tersebut dikemas dalam Program Indonesia Pintar (PIP), yang direalisasikan melalui program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP). KIP diberikan sebagai penanda atau identitas penerima bantuan pendidikan PIP. Kartu ini memberi jaminan dan kepastian anak-anak usia sekolah terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan. Setiap anak penerima bantuan pendidikan PIP hanya berhak mendapatkan 1 (satu) KIP.

Untuk diketahui, PIP adalah program bantuan tunai pendidikan untuk anak usia sekolah (enam sampai 21 tahun) dari keluarga miskin dan rentan miskin yang mengikuti pendidikan formal maupun nonformal.

Baca Juga: Kesal dengan Pemeran Elsa dalam Sinetron Ikatan Cinta, Emak-emak Pukul TV, Amanda: Saya Juga Kesal

PIP sendiri merupakan bagian dari penyempurnaan program Bantuan Siswa Miskin (BSM). PIP dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin atau rentan miskin atau prioritas tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur pendidikan formal (mulai SD/MI hingga anak Lulus SMA/SMK/MA) maupun pendidikan non formal (Paket A hingga Paket C serta kursus terstandar).

Melalui program ini, pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung.

Baca Juga: UPDATE Harga Emas Hari Ini Kamis 10 Desember 2020, Emas Antam di Pegadaian Kian Meroket

Bantuan yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang telah ditentukan sesuai tingkatan pendidikan sebagai berikut.

  1. Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun.
  2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun.
  3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Samudra Cinta SCTV Kamis 10 Desember 2020, Cinta Tiba-tiba Jadi Wanita Panggilan

Dana PIP dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Sementara untuk mencairkan dana bantuan PIP 2020, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut ini, sebagaimana dilansir dari Pikiran Rakyat dalam artikel “Cara Cairkan Dana Program Indonesia Pintar atau PIP 2020”.

Baca Juga: Sinopsis Mahabharata ANTV 10 Desember 2020, Drupadi Khawatir Hal Buruk yang akan Menimpa Pandawa

  1. Siswa atau orang tua siswa melaporkan nomor KIPke Sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).
  2. Selanjutnya sekolah memasukkan nomor KIPpeserta didik ke layanan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud, sementara untuk lembaga lain harus mengusulkan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat.
  3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait.
  4. Data akan kembali diproses mereka untuk selanjutnya diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud.
  5. Lembaga penyalur dana akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP siswa dan menyalurkan dana bila daftar penerima PIP telah disetujui.
  6. Lembaga penyalur dana bersama Dinas Pendidikan setempat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sang penerima manfaat dana PIP yang ditujukan kepada Sekolah/SKB/PKPM/LKP.
  7. Lembaga pendidikan tersebut selanjutnya akan menginformasikan kepada siswa atau orang tua siswa bahwa dana siap dicairkan.
  8. Lembaga pendidikan akan membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap persyaratan peserta.
  9. Siswa atau orang tua siswa selanjutnya membawa surat keterangan tersebut dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur.

Baca Juga: Ramalan Cinta 12 Zodiak Kamis 10 Desember 2020: Hati-hati, Libra Berpeluang untuk Selingkuh

Selain memiliki KIP, ada juga syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar tanpa kartu. Yang perlu dilakukan hanyalah mendaftarkan lebih dulu sebagai penerima calon PIP ke sekolah dengan syarat memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau berasal dari keluarga tidak mampu.*** (Julkifli Sinuhaji/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Ade Riberu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler