"Kalau pun sekarang dibahas dan itu hasil maka tidak bisa diterapkan ada permainan tebang pilih yang artinya kalau mau diberlakukan maka harusnya sudah dibahas di tahun lalu dan di 2024 ini boleh diterapkan," ungkapnya.
Ia mengatakan, poin ke 3 tidak bisa diterapkan karena rentang waktu yang sangat singkat.
"Kalaupun hal 9 poin rekomendasi itu dijalankan maka sudah dipastikan ada indikasi lain, karena jangan MRP gunakan filosofi bambu, yaitu satu dipijak lalu satu diangkat, kalau mau relevan maka 9 poin rekomendasi tersebut diterapkan di tahun yang akan datang,"ungkapnya.
Ia menambahkan, saat ini belum tepat poin ke 3 dari 9 rekomendasi dilaksanakan, karena pemilu baru usai digelar.
"Kalau untuk sekarang belum tepat karena sudah usai pemilu DPRD, DPR Provinsi, DPD RI, DPR RI, maka sekali lagi saya meminta agar semua pihak memperhatikan dan mempertimbangkan hal ini dari segala aspek," pungkasnya. ***