Presiden Jokowi 'Terserat' Kasus Hukum Pemblokiran Internet di Papua?

- 18 November 2020, 12:49 WIB
Presiden Jokowi di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu 18 November 2020.
Presiden Jokowi di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu 18 November 2020. /YouTube @SekretariatPresiden

Sewenang-wenang

Akibat dari pemutusan internet itu, Hakim Konstitusi Aswanto menanyakan pertimbangan pemutusan akses atas informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta-merta yang dilakukan Kominfo tanpa memberikan ruang pengaduan oleh media yang diblokir.

"Apa juga yang menjadi pertimbangan sehingga tidak ada ruang bagi media yang telah diblokir untuk memperoleh hak dipulihkan namanya, gitu?" kata Aswanto.

Baca Juga: Hebo, Militer Amerika Serikat Beli Aplikasi Muslim Pro Termasuk Jadwal Shalat dan Al-Qur’an digital

Tanpa argumen yang berdasar, Pasal 40 Ayat (2b) Undang-Undang ITE yang dimohonkan untuk diuji itu dapat dianggap menyebabkan kesewenang-wenangan.

Atas nama undang-undang

Dalam kesempatan itu, wakil pemerintah, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan menjawab, pemerintah memiliki kewajiban untuk menjaga ruang digital agar kondusif dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Di mengatakan pemutusan akses internet atau pemblokiran konten, disebutnya semua dalam bentuk digital.

"Contohnya, ada permintaan untuk melakukan pemblokiran. Tim kami melakukan evaluasi apakah pelanggaran benar melanggar aturan yang mana. Kami melakukan yang namanya forensik," ujar Semuel.

Baca Juga: Setelah Merdeka dari Indonesia Tingkat Pengangguran di Timor Leste Didominasi Pemuda

Halaman:

Editor: Paul

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x