Presiden Jokowi 'Terserat' Kasus Hukum Pemblokiran Internet di Papua?

- 18 November 2020, 12:49 WIB
Presiden Jokowi di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu 18 November 2020.
Presiden Jokowi di Puskesmas Tanah Sareal, Kota Bogor, Rabu 18 November 2020. /YouTube @SekretariatPresiden

PORTAL PAPUA-Majelis hakim PTUN Jakarta menyatakan, Presiden dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI melanggar hukum karena melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat pada 3 Juni 2020.

Kini kasus tersebut bergulir di Mahkamah Konstitusi. Hakim Konstitusi, Saldi Isra mempertanyakan, tahapan yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sebelum memutuskan pemutusan internet dalam kasus di Papua dan Papua Barat pada 2019.

Baca Juga: Kabar Gembira: BLT UMKM akan Berlanjut Hingga Tahun 2021

Awal kebijakan pemutusan internet

"Ketika kasus konkret yang di Papua itu, itu apa sih yang dilakukan oleh pemerintah sebelum memutuskan itu?"

"Bentuk ada selembar kertaslah. Misalnya, menyatakan bahwa ini harus, begitu?" kata Saldi Isra dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, yang disiarkan secara daring.

Dia menyatakan, bukan untuk memeriksa kasus konkret pemutusan internet di Papua.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 19 NOvember 2020: Aries Semakin Memanas, Sagitarius dapat Masalah Besar

Namun, dia mengatakan, keterangan terkait dengan tahapan serta bentuk hukum sebelum Kominfo mengambil tindakan memblokir layanan internet penting untuk diketahui majelis hakim Mahkamah Konstitusi.

Halaman:

Editor: Paul

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x