Komisi Penyiaran Indonesia Antisipasi Perubahan dan Siapkan PKPI Tata Kelola dan Kelembagaan

- 5 Mei 2024, 19:09 WIB
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka forum Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD Tindaklanjut Rancangan Peraturan KPI (PKPI) tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KPI di Kantor KPI Pusat.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka forum Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD Tindaklanjut Rancangan Peraturan KPI (PKPI) tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KPI di Kantor KPI Pusat. /KPI.GO.ID/

 

PORTAL PAPUA  -  Perkembangan teknologi memunculkan berbagai dampak, baik positif maupun negatif, terhadap regulasi dan lembaga regulator terkait kebijakan pengawasan media. Dinamika ini tentu harus disikapi dengan pembaruan peraturan yang ada termasuk tata kelola kelembagaannya.

Terkait hal itu, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat telah menyiapkan rancangan peraturan kelembagaan yang selaras dengan perubahan tersebut. Peraturan ini akan mengatur perihal kelembagaan dan tata kelola KPI (KPI Pusat dan KPI Daerah).

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka forum Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD Tindaklanjut Rancangan Peraturan KPI (PKPI) tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KPI di Kantor KPI Pusat, Kamis (2/5/2024) pagi mengatakan, perkembangan teknologi telah mendorong beragam perubahan mendasar dalam media penyiaran termasuk memunculkan platform media digital. Hal ini berkonsekuensi dengan membanjirnya informasi yang tidak hanya berdampak baik tapi juga sebaliknya.

Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha, mengatakan KPI sudah bisa mengajukan peraturan ini untuk kemudian diundangkan.
Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM, Alpius Sarumaha, mengatakan KPI sudah bisa mengajukan peraturan ini untuk kemudian diundangkan.

“Pertumbuhan ini tidak hanya berdampak positif tetapi juga menggiring pada proses sosial yang tidak kita inginkan,” katanya.

Perubahan itu secara tidak langsung ikut menyeret kelembagaan KPI agar berubah. KPI yang memiliki tugas dan fungsi wajib di dunia penyiaran harus turut khususnya dalam pengelolaan komunikasi publik yang demokratis dan bermanfaat bagi masyarakat.

“KPI harus melakukan kerja-kerja lebih keras lagi untuk mewujudkan tata kelola informasi yang berkualitas. Hal ini tentu saja berdampak sosiologis dari perkembangan teknologi. Dan apa yang kita lakukan hari ini adalah respon kelembagaan secara sosiologis dan juga regulasi bahwa untuk menanggung beban sosiologis akibat perkembangan teknologi dibutuhkan rekognisi regulasi agar KPI bisa adaptif dan terus relevan menjalankan tanggung jawab kelembagaannya,” jelas Ubaidillah.

Dalam kesempatan itu, Ubaidillah berharap banyaknya masukan membangun agar rancangan PKPI ini menghasilkan kelembagaan KPI yang akseleratif dalam pelayanan di bidang penyiaran. “Agar KPI tetap dalam performas terbaik, sesuai mandat dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tandasnya.

Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka forum Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD Tindaklanjut Rancangan Peraturan KPI (PKPI) tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KPI di Kantor KPI Pusat.
Ketua KPI Pusat, Ubaidillah, saat membuka forum Diskusi Kelompok Terpumpun atau FGD Tindaklanjut Rancangan Peraturan KPI (PKPI) tentang Kelembagaan dan Tata Kelola KPI di Kantor KPI Pusat.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: KPI Pusat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah