Untuk lebih detail mengenai proses yang dilakukan sebelum tindakan pemutusan akses internet atau pemblokiran konten dilakukan.
Dia mengatakan, pihaknya akan menyampaikan dalam keterangan tertulis kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi.
AJI mohonkan uji materi
AJI bersama Pimpinan Redaksi Suara Papua Arnoldus Belau mengajukan permohonan pengujian uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dan mengusulkan agar pemutusan akses internet dilakukan berdasarkan putusan pengadilan.
Sebelumnya, AJI menggugat pembatasan akses dan pemutusan internet yang di Papua ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.*** (Pikiran Rakyat/Editor: Rizki Laelani)