Arya sendiri juga menjabat sebagai komisaris di produsen aluminium milik negara Inalum.
Berdasarkan temuan Ombudsman tahun lalu, 397 Komisaris di perusahaan milik negara, dan 167 komisaris di anak perusahaan BUMN, juga bekerja sebagai pejabat tinggi di kementerian atau lembaga negara, yang menurut pengawas pemerintah merupakan praktik yang melanggar hukum di Indonesia.
"Belum ada kemajuan berarti dalam pemberantasan kronisme di Indonesia sejak itu Reformasi," kata Alamsyah.
"Pemerintah belum menunjukkan tekad yang kuat untuk memperbaiki pengelolaan BUMN, mereka masih menerapkan cara lama dalam mengelolanya, yaitu memanfaatkannya sebagai sapi perah politik," pungkasnya.***