KPK RI Tetapkan Mantan Wamenkumham Sebagai Tersangka

- 7 Maret 2024, 09:14 WIB
Ilustrasi KPK menerima laporan dugaan korupsi.
Ilustrasi KPK menerima laporan dugaan korupsi. /YouTube KPK/
 
PORTAL PAPUA  - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan bahwa pihaknya tidak perlu lagi melakukan gelar perkara atau ekspose untuk kembali menetapkan mantan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dan Dirut PT Citra Lampia Mandiri Helmut Hermawan sebagai tersangka.
 
Alex menuturkan KPK telah mengantongi kecukupan alat bukti ketika menetapkan status tersangka terhadap Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, sebelum status tersangka mereka gugur karena KPK kalah di praperadilan.
.
Akan tetapi, dia menjelaskan bahwa putusan praperadilan hanya mempersoalkan tentang mekanisme penetapan tersangka terhadap Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan, bukan mempermasalahkan pokok perkaranya.
 
.
“Tidak perlu ekspose lagi karena di tahap penyidikan itu semua menurut keyakinan kami bukti cukup, ini hanya terkait dengan mekanisme penetapan tersangka,” kata Alex kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 6 Maret 2024.
.
Kendati demikian, Alex mengaku pihaknya belum menerbitkan Surat perintah penyidikan (sprindik) yang baru untuk Eddy Hiariej dan Helmut Hermawan. “Belum kita terbitkan Sprindik,“ ucap Alex.***

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x