KPK Tak Janjikan Lukas Enembe Berobat ke Luar Negeri

- 12 Februari 2023, 18:57 WIB
Lukas Enembe diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Lukas Enembe diperiksa sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU /

PORTAL PAPUA  -  Kuasa Hukum Lukas Enembe  akan Adukan ke Mahkamah Agung.


Pengacara Lukas Enembe, Emanuel Herdyanto mengatakan tak segan untuk mengadukan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ke Mahkamah Agung.

Pasalnya, ia menilai Komnas HAM terkesan pilih kasih, tutup mata tutup telinga terhadap situasi yang kini menjerat Lukas Enembe, Gubernur nonaktif Papua yang jadi tersangka suap dan gratifikasi proyek Infrastruktur di wilayah kerjanya.

"Jika Komnas HAM masih tetap tidak mau melihat dan menemui klien kami di rutan KPK juga maka kami akan mengadukan Komnas HAM ke Mahkamah Agung RI,” kata dia, dikutip Sabtu, 4 Februari 2023.

“Dalam pelaksanaannya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia bertanggung jawab kepada lembaga negara pembentuknya yaitu Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta berada dibawah pengawasan Mahkamah Agung karena memiliki sebagian dari fungsi yudisia," katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan bahwa KPK tidak pernah menjanjikan Gubernur nonatif Papua Lukas Enembe berobat ke luar negeri.

"Kami tegaskan tidak ada janji dari KPK secara khusus kepada tersangka agar bisa berobat ke Singapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa.

Ali mengatakan pertemuan antara KPK dengan tersangka Lukas Enembe di Papua dilakukan secara terbuka dan dihadiri pihak-pihak eksternal.

Pertemuan yang dilakukan dalam rangka penyelidikan tersebut bahkan turut diliput oleh media dan dipastikan tidak ada janji khusus dari KPK kepada Lukas Enembe.

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x