Ketua KPU, Hasyim Asy'ari Didesak Mundur demi Jaga Kepercayaan Publik, Apakah Bisa ???

- 8 Februari 2024, 22:00 WIB

 

PORTAL PAPUA - Setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim. Hasyim dinilai telah melanggar kode etik, akhirnya berbagai pihak menanggapi, diantaranya Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia mendesak Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari agar mengundurkan diri.

"DKPP seharusnya berani memutuskan untuk memberhentikan Hasyim dari jabatan Ketua KPU. Atau setidaknya dapat diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua," Direktur DEEP Indonesia Neni Nur Hayati, Selasa, 6 Februari 2024.

Dikatakan, Sebab, pelanggaran etik ini bukan pertama kalinya dilakukan oleh Ketua KPU. Pelanggaran etik berkali-kali menunjukkan bahwa memang Ketua KPU telah mencederai proses penyelenggara pemilu dan merusak demokrasi.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya dengan judul Hasyim Asy'ari Didesak Mundur demi Jaga Kepercayaan Publik kepada KPU

Neni mengkhawatirkan, kepercayaan publik kepada KPU akan luntur akibat pelanggaran etik secara berulang yang dilakukan oleh Hasyim. Integritas penyelenggara pemilu, kata dia, semestinya bisa ditunjukkan oleh pimpinan KPU.

Neni mengatakan, KPU sebagai institusi penyelenggara pemilu semestinya bisa menjaga muruah, alih-alih terlibat dalam kepentingan politik. Hal itu bisa menimbulkan spekulasi negatif dan rasa tidak percaya terhadap KPU. Apalagi, kata Neni, tahapan inti Pemilu 2024 akan segera berlangsung pada 14 Februari 2024. KPU RI semestinya jadi teladan dalam menjaga integritas bagi KPU di daerah, bahkan sampai penyelenggara pemilu tingkat ad hoc


Pelanggaran etik itu terkait tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Khususnya dalam proses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres. KPU menerima pendaftaran hingga menetapkan Gibran sebagai cawapres, padahal Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden belum direvisi.

Dengan demikian, KPU seharusnya tidak menerima pendaftaran Gibran, karena aturan di Peraturan KPU Nomor 19/2023 masih mengatur bahwa syarat capres dan cawapres berusia minimum 40 tahun.

"DEEP Indonesia meminta agar Ketua KPU menyadari pelanggaran etiknya dan dapat mundur dari jabatannya. Sebab sudah sepatutnya tidak perlu dilanjutkan lagi karena terbukti ada pelanggaran etik," kata

Halaman:

Editor: Eveerth Joumilena

Sumber: pikiran-rakyat.com


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x