Hitungan Gaji PNS Mau Diubah Ini Kenaikan Gaji PNS dari Tahun ke Tahun

- 13 Juni 2021, 19:59 WIB
Ilustrasi uang palsu yang beredar di Punclut, Bandung
Ilustrasi uang palsu yang beredar di Punclut, Bandung /Dok PRFMNEWS.

PORTAL PAPUA-Upah kerja atau Gaji PNS rencananya akan diubah formula penghitungannya. Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan formula gaji PNS akan ditentukan berdasarkan jabatan.

Komponen gaji akan disusun berdasarkan beban kerja, tanggung jawab dan risiko pekerjaan. Hal ini merujuk pada amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Inilah Tapak Tilas Mairon Tabuni, Seorang Anggota KKB di Mimika yang Berhasil Diringkus Aparat

Sementara untuk tunjangan akan disederhanakan menjadi hanya tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Tunjangan lainnya seperti tunjangan keluarga hingga tunjangan jabatan akan dimasukkan ke dalam perhitungan gaji.

"Kalau sekarang kan berdasarkan pangkat atau golongan ruang dan masa kerja," kata Paryono dilansir dari detik.com

Sejauh ini, gaji PNS sendiri masih diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Jumlahnya, paling kecil Rp 1,5 juta per bulan, itu untuk gaji golongan I-a yang paling rendah. Sementara golongan paling tinggi yaitu untuk golongan IV-e per bulannya gaji PNS bisa mencapai Rp 5,9 juta

Baca Juga: Menkopolhukam Laporkan Perkembangan Papua ke Wapres

Namun, dalam perjalanannya, gaji PNS tak langsung sebesar sekarang jumlahnya. Dihimpun dari catatan detikcom, sejak tahun 1977 hingga sekarang sudah ada setidaknya 14 kali kenaikan gaji PNS termasuk gaji 13. Paling anyar, gaji PNS naik 5% di tahun 2019 yang lalu.

Nah kalau dibandingkan, gaji PNS pernah hanya menyentuh Rp 12 ribu per bulan. Hal itu tercatat pada tahun 1977, saat itu gaji PNS untuk golongan terendah hanya sekitar Rp 12.000. Sedangkan untuk golongan tertinggi cuma mencapai Rp 120.000.

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x