Nilai gaji tersebut sempat bertahan hingga tahun 1992 dan kemudian naik pada 1993. Pada 1993, gaji PNS untuk golongan terendah naik menjadi Rp 78.000, sedangkan golongan tertinggi menjadi Rp 537.600.
Kemudian memasuki tahun 2000-an, gaji PNS terus mengalami kenaikan dalam dua tahun sekali hingga 2007. Pada 2001, gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 500.000 dan golongan tertinggi Rp 1.500.000.
Memasuki tahun 2007, gaji PNS terus naik setiap tahun hingga 2015. Pada tahun 2007 gaji PNS golongan terendah mencapai Rp 760.500 dan golongan tertinggi Rp 2.405.400. Kemudian, pada 2015 gaji PNS untuk golongan terendah sebesar Rp 1.486.500 dan golongan tertinggi Rp 5.620.300.
Baca Juga: Mengenal Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dan Cara Mendapatkan
Paling terakhir pada April 2019 PNS kembali merasakan kenaikan gaji sebesar 5%. Kenaikan gaji ini bahkan diberlakukan kepada seluruh abdi negara dan juga pensiunan. Seluruh abdi negara yang dimaksud meliputi PNS pusat, daerah, TNI, Polri, serta pensiunan.
Tercatat di tahun 2019 gaji PNS naik menjadi Rp 1.560.800 per bulan untuk golongan terendah. Sementara golongan paling tinggi gajinya naik menjadi Rp 5.901.200 per bulan.