PORTAL PAPUA-Bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 masih terus disalurkan oleh pemerintah hingga Juni 2021 ini, salah satunya ialah Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Menengah yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM.
Bantuan BPUM tersebut merupakan program yang dilaksanakan oleh Kementerian Koperasi dan UKM bekerja sama dengan Kementerian Keuangan RI.
Baca Juga: Tiga Warga Sipil Tewas dan Tiga Terluka Dalam Kontak Tembak di Ilaga
Namun, banpres tersebut tidak serta-merta bisa didapatkan oleh masyarakat tanpa memenuhi syarat, berkas, dan tata cara yang diharuskan.
Ha itu berarti, masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan Rp1,2 juta dari program BPUM yaitu pelaku UMKM yang telah yang memenuhi syarat, berkas dan tata cara saat pengajuan pendaftaran banpres.
Jika tidak memenuhi syarat dan berkas pengajuan pendaftaran BPUM, maka dana bantuan Rp1,2 juta bisa gagal cair ke rekening penerima.
Baca Juga: Selain Fasilitas Bandara Dibakar Kelompok Teroris Papua Juga Bakar Pesawat
Nah, untuk lebih jelasnya, berikut ini syarat, berkas dan tata cara pengajuan pendaftaran BPUM 2021 yang ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM), yang harus dipenuhi peserta UMKM, yakni:
1. Syarat