Syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh peserta UMKM ialah:
WNI
Memiliki KTP
Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerimaBPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
Bukan ASN, anggota TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: Saksi Mata Ceritakan Kronologi Kejadian Penikaman Suami Istri di Kaimana
Tidak sedang menerima KUR
2. Berkas
Pelaku UMKM yang telah memenuhi syarat di atas, selanjutnya dapat mengajukan berkas pendaftaran BPUM berikut ini baik secara online atau offline:
NIK KTP