Penuhi Syarat, Berkas, dan Tata Cara Berikut, Dijamin BPUM Rp1,2 Juta bagi Pelaku UMKM Cair

- 5 Juni 2021, 09:40 WIB
Ilustrasi uang. Berikut adalah mereka yang akan mendapat gaji ke-13 dari negara, di antaranya adalah ASN atau PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara.
Ilustrasi uang. Berikut adalah mereka yang akan mendapat gaji ke-13 dari negara, di antaranya adalah ASN atau PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri dan pejabat negara. /PIXABAY/EmAji

Apabila syarat hingga berkas telah dipenuhi selanjutnya peserta BPUM dapat melampirkan berkasnya untuk pengajuan BPUM kepada Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat.

Baca Juga: Video Syur Bule di Bali Masih dalam Tahap Penelusuran

Pengajuan pendaftaran BPUM dapat dilakukan secara online atau offline tergantung kebijakan masing-masing Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat.

Link pendaftaran BPUM online bisa diperoleh dari website resmi Dinas Koperasi di Kabupaten/Kota setempat atau melalui akun sosial media resmi.

Sedangkan bagi pelaku UMKM yang memiliki alamat berbeda antara domisili dengan lokasi usaha masih dapat melakukan pengajuanbanpres dengan cara melampirkan SKU.

Jika pelaku UMKM dinyatakan lolos dan memenuhi syarat mendapatkan banpres BPUM Rp1,2 juta akan mendapatkan SMS, WA, atau telepon dari bank penyalur.

Baca Juga: Bupati Fakfak mulai Intens Diperiksa Polisi terkait Dumas

Namun apabila pelaku UMKM tidak kunjung mendapatkan pemberitahuan dapat cek mandiri secara online melalui link yang disediakan bank penyalur, salah satunya BRI di eform.bri.co.id.

Berikut cara lengkap cek online apakah lolos banpres BPUM Rp1,2 juta atau tidak melalui link eform.bri.co.id:

Siapkan NIK KTP

Halaman:

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x