Di samping itu, pengacara Munarman, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mengajukan praperadilan terkait penangkapan kliennya oleh Densus 88 tersebut.
“Kalau soal praperadilan nanti terbuka, kita komunikasi dengan tim pengacara dan keluarga Pak Munarman dulu,” ujar Sugito di hadapan media pada Selasa, 27 April 2021.
Baca Juga: Presiden Jokowi Dipastikan Lantik Nadiem dan Bahlil Pukul 15.30 WIB Hari Ini
Sugito juga mengaku belum bertemu langsung dengan kliennya usai ditangkap oleh kepolisian karena langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan akan membahas rencana tersebut secara langsung dengan kliennya bila sudah diizinkan untuk bertemu.
“Kalau nanti bisa bertemu dengan Pak Munarman akan kita update,” tambahnya.
Sugito menyatakan tak terima atas penangkapan yang dilakukan dengan cara-cara tak beradab oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, kliennya ditangkap melalui cara memaksa di kediamannya di wilayah Tangerang Selatan.
“Iya ditarik-tarik, didorong-dorong, dipaksa masuk mobil,” jelasnya.