Diketahui Memimpin Baiat Calon Anggota Terorisme, Eks Sekjen FPI Diringkus Polisi

- 28 April 2021, 13:59 WIB
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021.
Mantan Sekretaris FPI, Munarman saat ditangkap Densus 88 di kediamannya pada Selasa, 27 April 2021. /Foto: dok. Divisi humas Polri/

 

PORTAL PAPUA-Mantan Sekjen FPI, Munarman terpaksa harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polda Metro Jaya lantaran diketahui terlibat dalam aksi terorisme.

Ia berhasil diringkus oleh tim Densus 88 tepat pada Selasa, 27 April 2021, karena diduga telah memimpin proses baiat calon anggota terorisme.

Ketika diringkus, Munarman mengenakan pakaian lengan pendek warna putih dan sarung corak kotak-kotak warna cokelat. Orang terdekat Rizieq Shihab ini digiring anggota Densus 88 yang mengenakan seragam lengkap.

Terkait penangkapan tersebut, Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan pun membenarkannya.

Baca Juga: 9 Anggota KKB Tewas dalam Serangan TNI-Polri ke Markas KKB

“Jadi terkait kasus baiat di UIN Jakarta dan juga kasus baiat di Makassar dan mengikuti baiat di Medan,” ujar Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Diketahui, dalam proses penangkapan tersebut mantan Munarwan sempat melawan karena ia merasa penangkapan atas dirinya tidak sesuai prosedur hukum.

“Ini tidak sesuai hukum ini. Ini harusnya..,” kata Munarwan sambil digiring petugas ke mobil Densus 88.

Di samping itu, pengacara Munarman, Sugito Atmo Prawiro mengatakan pihaknya membuka peluang untuk mengajukan praperadilan terkait penangkapan kliennya oleh Densus 88 tersebut.

“Kalau soal praperadilan nanti terbuka, kita komunikasi dengan tim pengacara dan keluarga Pak Munarman dulu,” ujar Sugito di hadapan media pada Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dipastikan Lantik Nadiem dan Bahlil Pukul 15.30 WIB Hari Ini

Sugito juga mengaku belum bertemu langsung dengan kliennya usai ditangkap oleh kepolisian karena langsung dibawa ke Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan akan membahas rencana tersebut secara langsung dengan kliennya bila sudah diizinkan untuk bertemu.

“Kalau nanti bisa bertemu dengan Pak Munarman akan kita update,” tambahnya.

Sugito menyatakan tak terima atas penangkapan yang dilakukan dengan cara-cara tak beradab oleh pihak kepolisian.

Menurutnya, kliennya ditangkap melalui cara memaksa di kediamannya di wilayah Tangerang Selatan.

“Iya ditarik-tarik, didorong-dorong, dipaksa masuk mobil,” jelasnya.

Editor: Atakey


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x