Pelaku kini sudah ditangkap setelah polisi melakukan olah TKP. Ia ditangkap di rumahnya di Ciputat Tangerang Selatan.
Pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP jo Pasal 53 KUHP dan/atau Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang tindak pidana Percobaan Pembunuhan dan atau Pencurian dengan Kekerasan dan/atau Penganiayaan Berat dan atau Penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.
Editor Atakey